Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh, Wahyu Saputra, mendorong Pemerintah Aceh untuk memiliki political will dalam pelaksanaan syariat Islam.
Menurut Wahyu, undang-undang atau peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan Syariat Islam harus dijalankan secara maksimal oleh pemerintah Aceh, seperti uqubat cambuk.
“Uqubat cambuk adalah salah satu bagian dari implementasi Syariat Islam yang telah diatur dalam qanun. Namun, dalam kenyataannya isi qanun ini belum dijalankan secara maksimal,” kata Wahyu, menanggapi polemik Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan Hukum Acara Jinayah, Jumat, (20/04/2018).
Menurutnya, kebijakan Pergub Nomor 5/2018 menjadi salah satu wujud komitmen pemerintah Aceh untuk menjalankan hukum acara jinayat secara maksimal. Lagipula, uqubat cambuk yang dilaksanakan tidak tertutup untuk umum seperti yang dikembangkan sebagian pihak saat ini.
“Subtansi di tempat terbuka tetap ada dalam Pergub,” kata Wahyu lagi.
Dia mendukung kebijakan Pergub No 5/2018 yang dalam prosesnya turut melibatkan ulama, Forkopimda, Akademisi dan stakeholder lainnya. “Kita mendukung setiap langkah dan upaya pemerintah Aceh untuk mengimplementasikan syariat Islam, khususnya hukum acara jinayat,” ujar Wahyu.
Meskipun demikian, Wahyu meminta Pemerintah Aceh untuk menyosialisasikan Pergub No 5 Tahun 2018 ini secara massif. Hal ini, kata dia, agar masyarakat Aceh memahami dengan baik isi dan tujuan Pergub tentang pelaksanaan Hukum Acara Jinayah tersebut. Dia juga meminta semua pihak untuk tetap bijak dalam menyikapi setiap persoalan. “Mari kita ciptakan kesejukan untuk mewujudkan Aceh Hebat,” tandas Wahyu.