Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Dwi Putrasyah menyebutkan cepat atau lambatnya pencairan dana desa sangat tergantung dari kesiapan gampong itu sendiri dalam menyiapkan laporan.
Hal demikian disampaikan Dwi Putrasah disela-sela rapat paripurna DPRK Banda Aceh, Kamis (19/04/2018).
Dwi meynyebutkan persoalan dana desa tersebut ada di desa itu sendiri, seperti APBG yang belum selesai, LPJ dana desa sebelumnya juga belum siap. Jika itu sudah disiapkan maka dana desa akan bisa segera dicairkan. Hingga saat ini kata Dwi, dana desa yang sudah diterima kota Banda Aceh sebesar 20 persen masih belum bisa direalisasikan.
Namun demikian Dwi optimis dalam minggu depan sudah ada sejumlah desa yang bisa dicairkan dana desanya.
“Kalau APBG belum selesai, otomatis belum bisa dievaluasi oleh camat, kemudian ke Bappeda. Kalau memang sudah selesai segera kita Acc. Tapi ada beberapa desa yang bisa dicairkan minggu depan,” ujarnya.
Dwi mengakui, DPMG juga membuka desk untuk menerima konsultasi dari setiap gampong yang menemui kendala dalam penyusunan dokumen dana desa.
Diakuinya saat ini gampong sedang berpacu menyiapkan laporan-laporan yang menjadi persyaratan untuk dicairkannya dana desa tahap pertama.
Sementara itu terkait desakan agar dana desa dicairkan sebelum RAMADHAN, Dwi kembali menegaskan bahwa hal itu kembali kepada pihak desa, agar bermusyawarah dengan Tuha Peut Gampong (TPG).
Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah kota Banda Aceh sudah menetapkan Pagu dana desa perdesa untuk 90 Gampong di Sembilan kecamatn dalam kota Banda Aceh.
Bedasarkan data dari Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), besaran dana desa untuk 90 desa di kota Banda Aceh pada tahun 2018 seluruhnya berjumlah Rp. 64. 464. 666.000.