Ratusan masa dari ormas Islam menggelar aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Aceh, Kamis (19/04/2018). Mereka mendesak gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk mencabut Pergub Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur tentang cambuk di dalam Lapas.
Selain berorasi, peserta aksi juga menggelar zikir dan doa bersama di halaman kantor gubernur Aceh. Sempat terjadi kericuhan kecil saat aparat mencoba mengamankan beberapa orang peserta unjuk rasa.
Aksi tersebut sempat ditemui oleh Assiten III Setda Aceh Saidan Nafi dan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Munawar, namun peserta aksi menolak kehadiran kedua pejabat tersebut dan mendesak agar ditemui langsung oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Ketua FPI Aceh Muslim At-Tahiri dalam orasinya meminta gubernur Aceh agar tidak takut dengan tekanan pihak manapun baik itu tekanan pemerintah pusat ataupun tekanan dari pihak asing.
“Jangan takut dengan tekanan pusat, jangan takut tekanan asing, jangan takut dip rotes oleh asing. Karena yang pilih bapak gubernur masyarakat Aceh, bukan asing, tolong fikir,” ujarnya.
Muslim At-Tahiri meminta kepada gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk tidak mengkhianati suara rakyat yang telah memilihnya. Irwandi diminta untuk tidak mengganggu pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Muslim menjelaskan, masyarakat menolak hukuman cambuk di penjara, karena dikhawatirkan tidak akan membuat efek jera bagi para pelaku pelanggaran syariat Islam. Selain itu cambuk di penjara dikhawatirkan tidak akan menjadi pelajaran bagi warga Aceh lain.
“Kenapa harus cambuk di depan umum?supaya orang yang menyaksikan jadi pelajaran, anak-anak yang menyaksikan jadi pelajaran. tapi kalau dipenjara siapa yang lihat? sama-sama penjahat, sehingga mereka tidak akan malu,” ujarnya.
Sementara itu dalam pernyataan sikapnya, mereka dengan tegas meminta gubernur Aceh untuk mencabut Pergub Nomor 5 Tahun 2018, Terapkan qanun jinayah secara kaffah di Aceh, Meminta gubernur Aceh agar melibatkan ulama dayah dalam setiap pengambilan keputusan pemerintah Aceh dan pecat PNS dilingkungan pemerintah Aceh yang melakukan pelanggaran syariat Islam.
Mereka juga meminta kepada pihak DPR Aceh agar memanggil gubernur Aceh untuk mengklarifkasi secara langsung terhadap keputusannya dalam mengeluarkan Pergub Nomor 5 Tahun 2018.