Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Irwansyah meminta Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mempercepat eksekusi program panyaluran santunan kematian dan melahirkan bagi warga kota Banda Aceh yang merupakan janji dari walikota-wakil walikota Banda Aceh periode 2017-2022.
“Jika masih terkendala pada belum adanya aturan teknis (Perwal) tentang mekanisme pencairan, maka kami bertanya, kenapa bisa lambat sekali lahirnya perwal tersebut ? padahal jumlah orang meninggal dan lahir sejak Januari 2018 sudah banyak, apalagi untuk program tersebut sudah dialokasikan anggarannya untuk tahun 2018,” Ujar Anggota Komisi A DPRK Banda Aceh itu pada rapat paripurna DPRK Banda Aceh, Kamis (19/04/2018).
Irwansyah mencontohkan, kabupaten Aceh Barat Daya yang juga memiliki program yang sama yaitu pemberian santunan kematian, sudah mulai menyalurkan bantuan tersebut. Bahkan berlaku bagi warga Abdya yang meninggal per 1 Januari 2018, mereka tetap bisa mengurus proses pencairannya. Pihaknya berharap agar warga kota Banda Aceh yang meninggal dunia per 1 Januari 2018 juga bisa mengurus dana tersebut sesegera mungkin.
“Hal ini penting kami ingatkan, karena sebagai wakil rakyat, selama ini saat kami melalukan reses dan bertemu dengan masyarakat, maka masyarakat mempertanyakan kepada kami terkait realisasi janji kampanye walikota dan wakil walikota kapan bisa diterima oleh warga, khususnya program santunan kematian dan melahirkan,” pungkas Irwansyah.