Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Kabupaten/Kota di Aceh harus bekerja secara selektif, profesional dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Hal ini bertujuan agar calon anggota KIP yang terpilih merupakan orang-orang yang memiliki integritas dan komitmen untuk penyelenggaraan pemilu yang baik.
Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi berharap, Pansel KIP juga harus terbuka kepada publik dan harus mempertimbangkan masukan dari masyarakat untuk memilih calon anggota KIP sebelum dikirim untuk di uji kelayakan oleh DPRA, DPRK di Aceh.
Disisi lain, Pansel perlu juga menelusuri rekam jejak calon-calon anggota KIP dilapangan untuk mendapatkan gambaran yang konkrit terkait calon.
Menurut Baihaqi, seleksi calon anggota KIP kurang mendapatkan perhatian dari masyarakat. Besar kemungkinan, hal ini disebabkan karena asumsi sebagian masyarakat bahwa calon-calon yang terpilih sebagai anggota KIP nanti adalah orang-orang yang sudah disiapkan oleh pihak-pihak tertentu.
“MaTA berharap, asumsi ini harus dibuang jauh-jauh dan mari bersama mengawal seleksi calon-calon anggota KIP di Aceh sehingga Pansel KIP pun akan bekerja seprofesional mungkin,” ujarnya.
Terkait dengan seleksi calon anggota KIP Aceh, MaTA sendiri sudah pernah menyampaikan laporan terkait beberapa calon ke Pansel calon anggota KIP Aceh. Harapannya, Pansel dapat mempertimbangkan laporan ini dalam memilih calon anggota KIP Aceh.
“Hasil penelusuran MaTA, beberapa calon anggota KIP Aceh yang pernah mendapatkan sanksi dari DKPP RI masih “bercokol” sebagai calon. MaTA berharap, Pansel KIP dapat menjadikan sanksi dari DKPP RI terhadap beberapa calon sebagai pertimbangan untuk memilih calon anggota KIP. Kalau nantinya calon-calon ini masih juga diluluskan untuk di uji kelayakan di DPRA, patut diduga Pansel dalam bekerja tidak independen,” ujarnya.
“MaTA melihat, penyelenggaraan pemilu yang bersih berawal dari anggota KIP yang berintegritas. Dan penentuan calon KIP yang berintergritas, diawali dari kerja-kerja Pansel KIP yang terbuka, independen, professional dan bebas dari intervensi oknum para pihak,” pungkanya.