Penghormatan Masyarakat Terhadap Cagar Budaya Sangat Rendah

Ketua Komisi B DPR Kota Banda Aceh menilai pemahaman serta penghormatan masyarakat kota Banda Aceh akan pentingnya pelestarian terhadap cagar budaya sebagai warisan budaya bangsa masih sangat rendah.

Hal tersebut setidaknya terlihat dari fenomena ironis yang menunjukkan bahwa keberadaan cagar budaya sering disalahgunakan oleh masyarakat seperti batu nisan kuno yang digunakan untuk mengasah pisau dan parang, tempat menggantungkan handuk, pakaian dan sarung, tempat bermain bola kaki dan peruntukan yang tidak lazim lainnya.

Hal itulah kata Aiyub Bukhari yang melatar belakangi pihaknya untuk mengajukan rancangan qanun inisiatif DPRK Banda Aceh terhadap rancangan qanun kota Banda Aceh tentang Pelestarian situs dan sejarah serta cagar budaya.

Aiyub mengatakan, keberadaan sejumlah cagar budaya sebagai warisan budaya bangsa di wilayah Kota Banda Aceh menjadi saksi akan tingkatan-tingkatan peradaban manusia masa lalu yang berada di wilayah Kota Banda Aceh, sehingga memiliki daya tarik wisatawan baik lokal, nasional maupun mancanegara.

“Namun dalam kenyataannya, keberadaan berbagai cagar budaya/ Sejarah yang terdapat di Kota Banda Aceh tersebut masih belum mendapat porsi perhatian yang cukup dari Pemerintah Kota Banda Aceh termasuk dari kalangan masyarakat kota Banda Aceh khususnya yang berada di sekitar kawasan cagar budaya tersebut,” ujarnya.

Aiyub menyebutkan, masih terdapatnya beberapa Komplek pemakaman kuno seperti Komplek pemakaman kuburan kuno di daerah Blang Cut, Komplek pemakaman PangoDeah, pemakaman raja-raja dan beberapa Komplek pemakaman zaman sejarah maupun prasejarah lainnya yang sudah mengalami kerusakan parah akibat pengaruh alam atau perbuatan manusia tanpa adanya upaya maksimal dari Pemerintah Kota Banda Aceh maupun masyarakat untuk melakukan pelestarian, perlindungan, Penyelamatan dan pengamanan.

“Selain itu juga masih belum profesionalnya pengalokasian anggaran yang disediakan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh untuk perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan kompensasi terhadap cagar budaya tersebut,” lanjutnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads