Aliansi Mahasiswa Peduli Syariat (AMPS) dengan tegas menolak keputusan gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018, terkat pemindahan hukuman cambuk kedalam Lapas.
Penolakan itu disampaikan AMPS pada aksi yang dilakukan di Kantor DPR Aceh dan Kantor Gubernur Aceh, Rabu (18/04) siang.
Koordinator AMPS Rizal Fahmi mendesak gubernur Irwandi Yusuf untuk segera mencabut keputusannya itu, dan menuntut gubernur Aceh agar menerapkan hukum jinayah apa adanya, bukan apa maunya.
Apalagi jika apa maunya pihak asing dengan alasan investasi di Aceh. Menurut Rizal, Aceh tidak butuh investasi yang harus melawan syariat Islam.
“Kami sebagai mahasiswa muslim menolak keras, karena dengan alasan investasi syariat Islam mau ditinggalkan. kalau kami ditanya pilih investasi atau syariat Islam, maka kami pilih syariat, karena kalau investasi hilang bisa dicarikan lain,” ujarnya.
Rizal menegaskan, pergub Nomor 5 Tahun 2018 merupakan produk haram politik demokrasi. Oleh sebab itu pihaknya mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk meninggalkan system demokrasi dan menerapkan system syariah Islam secara kaffah.
Rizal meminta gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk menerapkan syariat Islam secara baik sebagaimana yang telah diamanahkan undang-undang dan bahkan memperkuatnya.
“Jadi kami tegaskan hukuman jinayat harus dilaksanakan apa adanya seperti Allah dan rasulnya cotohkan, maka sekali lagi kami minta Pergub yang menyakiti hati rakyat itu segera dicabut,” ujarnya.
Ia mengakui, hukuman cambuk di lapas dikhawatirkan tidak akan menimbulkan efek jera serta tidak menjadi pelajaran bagi masyarakat lain.
“Tujuannya untuk mencegah agar kejahatan serupa dapat dihilankan, tapi kalau dilakukan tertutup maka tidak akan tercegah, karena orang-orang tidak bisa menyaksikan,” lanjutnya lagi.