Gubernur Aceh Irwandi Yusuf secara resmi telah menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat.
Pergub tersebut mengatur teknis pelaksanaan cambuk, di antaranya terkait lokasi eksekusi cambuk yang akan dipindahkan ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Dikeluarkan Pergub tersebut setelah melalui pembahasan bersama lembaga dan pihak terkait di Aceh seperti DPR Aceh, Wali Nanggroe Aceh, Mahkamah Syariah, Satpol PP WH, Baitul Mal, Kanwil Kumham, MAA, Kejaksaan, MPU, para akademisi, dan tokoh masyarakat.
Dari foto-foto yang di posting oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di Medsos, terlihat hadir Ketua MPU Aceh Muslim Ibrahim, Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar, dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh Musannif. Sementara sebelumnya Ketua DPR Aceh Muharuddin kepada media menyebutkan, gubernur Aceh tidak melakukan koordinasi dengan DPRA terkait diterbitkannya Pergub Nomor 5 Tahun 2018 itu.
“Malah ketua MPU beberapa hari menjelang pergub itu ditandatangani, Ketua MPU hadir bersama Forkopimda Aceh dan unsur terpilih lainya dalam rapat bersama Gubernur Aceh dan salah satunya agenda yang dibicarakan adalah terkait pergub tersebut,” ujar Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Munawar, terkait proses lahirnya Pergub.
Munawar menjelaskan, seluruh pihak yang hadir mendukung pelaksanaan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tersebut. “Menurut kami secara legal pergub tersebut lahir telah melalui mekanisme pembahasan yang jelas,” kata Dr. Munawar.
Munawar juga mengatakan, yang paling penting saat ini adalah menyosialisasikan pergub tersebut kepada seluruh elemen masyarakat Aceh.
“Karena pelaksanaan cambuk di lapas secara teknis masih baru, maka perlu disampaikan kepada masyarakat,” katanya.
Sebelumnya Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menegaskan, pelaksanaan cambuk yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat tidak bertentangan dengan Qanun Syariat Islam. Hal ini dikarenakan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 hanya mengatur teknis pelaksanaan cambuk.
“Tempat pelaksanaan cambuk yang dipindahkan ke lapas, tapi masyarakat umum tetap bisa datang untuk menyaksikan pelaksanaan cambuk, kecuali anak-anak di bawah umur,” kata Irwandi dalam konferensi pers yang dilaksanakan di ruang Potensi Daerah Aceh, Kamis (12/04/2018).
Selama ini kata Irwandi belum ada Peraturan Gubernur yang mengatur teknis pelaksanaan cambuk, sehingga perlu dibuat aturan agar pelaksanaanya lebih tertib.
“Dengan tidak mengurangi hukumannya, saya ingin membuat pelaksanaan hukuman tertib, tanpa dihadiri anak-anak, lebih khidmad dan masyarakat juga tidak dilarang untuk menyaksikan hukuman cambuk,” ujar Irwandi.
Dijelaskan juga bahwa Pergub tersebut mengakomodir seluruh turunan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mencakup sebanyak 12 ruang lingkup. Di antaranya tempat pembinaan, tata cara jaminan penangguhan penahanan dan pemanggilan, tata cara penyimpanan benda sitaan, tata cara ganti rugi dan rehabilitasi, pelaksanaan uqubat cambuk dan uqubat denda.