Anggota DPR Aceh Bardan Sahidi menyebutkan, pelaksanaan Qanun Syariat Islam, khususnya uqubat cambuk didepan umum yang selama ini diberlakukan di Aceh, tidak menjadi penghambat pertumbuhan Investasi maupun Investor untuk datang ke Aceh.
“Dalam kapasitas saya sebagai anggota Komisi III DPRA Bidang Investasi dan Keuangan Aceh, sampai saat ini laju pertumbuhan investasi di Aceh masih bergerak lambat,” ujar Bardan menanggapi Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang cambuk.
Bahkan dari beberapa kali Event bisnis forum baik bersejarah lokal, regional, nasional dan internasional yang diikutinya dapat diketahui bahwa Aceh masih sebagai daerah yang tidak ramah investasi.
Bardan merincikan ada beberapa alasan sehingga investor masih belum melirik Aceh sebagai tempat untuk berinvestasi, pertama karena krisis energi. “Aceh masih belum mampu menyediakan pasokan energi listrik yang stabil,” ujarnya.
Selanjutnya kata Bardan karena alasan Infrastruktur yang menjadi kendala utama investasi didaerah karena dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Kemudian adalah Isentif Pajak.
Dimana kemudahan dalam melakukan pengurusan ijin dan pembebanan pajak ganda, retribusi dan pajak daerah, sebelum perusahaan mapan, dan mempekerjakan masyarakat. Padahal ini adalah upaya menciptakan lapangan kerja baru bagi rakyat Aceh
Dan terakhir kata Bardan soal isu keamanan dan masih terdapat kasus “illegal tax” pajak illegal dari berbagai elemen, yang sangat dikeluhkan oleh banyak pengusaha yang sedang dan akan berkerja di Aceh.
“Jadi korelasi antara hukuman cambuk di depan umum dan tidak di depan umum terhadap investasi di Aceh adalah sesuatu yang berbeda yang dihubung hubungkan. Jika memang ada korelasi yang signifikan maka investasi di Timur Tengah yang menerapkan hukum cambuk atau hukum gantung di depan umum tentu menghambat investasi, Nyatanya tidak ada satu rujukan pun yg berkaitan dgn hal tersebut,” pungkas Bardan Sahidi Komisi III/DPRA F – PKS/Gerindra