Banda Aceh – Proses mediasi terhadap Gugatan Perkara No 14/Pdt.G/2018/PN-Bna, yang isinya terkait permintaan untuk membatalkan pengumuman dan hasil seleksi yang dilaksanakan tim panitia seleksi terkait hasil seleksi fit and proper test pejabat Eselon II, mengalami kebuntuan.
“Penggugat dan Kuasa (hukum) tidak menghadiri mediasi sebanyak dua kali,” ujar salah satu Kuasa Hukum Tergugat dalam hal ini Ketua Pansel dan Ketua KASN, Mohd Jully Fuady, SH, Kamis, 12 April 2018.
Dia mengatakan proses mediasi di PN Banda Aceh tadi dihadiri oleh Kuasa Hukum Tergugat, yaitu Edrian, SH., M.Hum., Mohd Jully Fuady, SH, Syahminan Zakaria, SH.I., MH., Azfilli Ishak, SH, dan Syahrul SH. Sementara Kuasa Hukum Penggugat yang dipercayakan kepada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) tidak hadir.
Mohd. Jully Fuady kepada awak media menyebutkan ketidakhadiran Penggugat dalam mediasi ini berkonsekwensi terhadap gugatan mereka. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 7, Pasal 22 dan Pasal 23 Perma No 1 Tahun 2018 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
“Ini tentang iktikad baik sebagaimana disebutkan dalam Perma tersebut, juga saling menghargai dan menghormati Peradilan. Ketidakhadiran Penggugat dan gagalnya mediasi ini tentu akan dilaporkan oleh Hakim Mediator dan akan diputus oleh Majelis Hakim nantinya,” kata Mohd Jully Fuady, SH.
Sebelumnya diberitakan, YARA menggugat Ketua Pansel dan Ketua KASN ke PN Banda Aceh. Dalam gugatannya, YARA meminta pembatalan pengumuman dan hasil seleksi yang dilaksanakan Tim Panitia Seleksi terkait hasil fit and proper test pejabat Eselon II. YARA dalam gugatan tersebut menilai proses yang dilaksanakan tidak mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku