Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi menandatangani kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukumdan Ham Aceh terkait dengan pelaksanaan hukum jinayat.
Penandatanganan yang berlangsung di Banda Aceh, Kamis (12/04), turut disaksikan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly.
Salah satu isi dari perjanjian tersebut, Kemenkum HAM Aceh bersedia memberikan tempat pelaksanaan cambuk di Lembaga Permasyarakatan atau Rutan yang ada di Aceh.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyebutkan, aturan tersebut diatur dalam Pergub Nomor 5 Tahun 2018. Tujuannya untuk meredam protes pihak luar sehingga timbul islamophobia. Irwandi tidak mau pelaksanaan hukuman cambuk mengganggu urusan luar negeri.
“Untuk meredam protes pihak luar. Dengan hukuman di penjara bisa disaksikan masyarakat tergantung kapasitas penjara, tidak bisa bawa anak kecil, tidak bisa bawa kamera,” ujarnya.
Terkait adanya penolakan dari masyarakat, Irwandi mempersilahkan untuk menolaknya. Irwandi menjelaskan hal itu dilakukannya atas pertimbangan banyak hal, seperti menghindari disaksikan oleh anak kecil, dan menjaga nama baik dari pelanggar.
Ditempat yang sama Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly mengaku kerjasama tersebut terkait pelaksanaan eksekusi cambuk yang akan dilakukan di penjara.
Sementara itu Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Munawar mengatakan Pergub yang ditandatangani 28 Februari 2018 itu tidak bertentangan dengan qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dan qanun Aceh nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat. Menurutnya yang berubah hanya pasal terkait lokasi cambuk, selebihnya tetap seperti sebelumnya.
“Kajiannya melibatkan semua pihak, termasuk MPU, aktifis dan akademisi,” ujar Munawar.