Wakil ketua DPR Aceh Teuku Irwan Djohan mengatakan, seharusnya sebelum diputuskan untuk dibebaskan atau dijatuhi hukuman, para PSK online harus melewati proses persidangan terlebih dahulu.
“Dalam persidangan itulah seharusnya akan terungkap nama-nama para pelanggan bisnis illegal mereka, yang harus ikut menerima konsekuensi hukum yang berlaku di Aceh,” tulis Irwan Djohan pada akun Media sosialnya.
Teuku Irwan juga mempertanyakan ada apa dan ada siapa dibalik pembebasan para PSK yang terciduk sedang melakukan transaksi prostitusi di salah satu hotel pinggiran kota Banda Aceh beberapa waktu lalu.
“Seharusnya sebelum diputuskan untuk dibebaskan atau dijatuhi hukuman, mereka harus melewati proses persidangan terlebih dahulu,” ujar politisi partai nasdem itu.
Irwan mengaku pertanyaan itu dilontarkannya bukannya bermaksud mengalihkan perhatian rakyat Aceh dari isu E-KTP dimana Setnov sedang menyebut nama-nama para penikmat proyek E-KTP dalam persidangan.
Namun jika benar para PSK yang sudah terang-terangan mengakui perbuatannya itu dilepaskan, maka akan menjadi tanda tanya besar, dan semakin menurunkan kepercayaan rakyat kepada penyelenggara pemerintahan yang tidak menerapkan hukum secara adil.