Sejumlah pihak mempertanyakan alasan pembebasan tahanan diduga pelaku Prostitusi online oleh pihak Polresta Banda Aceh.
Ketua Komisi VII DPR Aceh Ghufran Zainal Abidin meminta polresta Banda Aceh untuk menjelaskan kepada publik secara terbuka sesuai dengan hukum, termasuk hukum acara pidana.
“Beragam komentar kemudian mengalir menjadi liar. Tentu saja perlu disikapi segera agar masyarakat menjadi nyaman dan rasa keadilan terpenuhi,” ujar Ghufran.
Penjelasan diharapkan Ketua DPW PKS itu akan mampu menghentikan berbagai spekulasi yang tidak hanya menambah keresahan publik juga menghindari fitnah oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami Komisi VII DPR Aceh Berkomitmen mengawal dan menuntut agar semua pihak yang terlibat dalam prostitusi online untuk dihukum dengan tegas,” tambah Ghufran.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian Polresta Banda Aceh berhasil membongkar jaringan prostitusi online di Banda Aceh. Polisi mengamankan tujuh PSK Online dan satu orang mucikari. Namun belakangan diketahui, enam dari tujuh PSK sudah dikembalikan kepada orang tuanya.