Pihak PT Cemerlang Abadi membantah telah mentelantarkan lahan yang terletak di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya dengan luas lahan mencapai 7 ribu hektar lebih.
Pernyataan tersebut disampaikan Assiten direktur PT Cemerlang Abadi Sutrisno di Banda Aceh, Selasa (03/04/2018). Turut hadir Direktur PT CA Feri Tanu Jaya dan Safaruddin dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Konferensi Pers itu digelar YARA dengan mengambil tema
“Menuju Aceh Hebat” menjaga investasi untuk Aceh troe dan kaya, investasi aman, rakyat sejahtera, merupakan laporan dari investigasi yang dilakukan YARA terhadap HGU PT Cemerlang Abadi di Aceh Barat Daya.
Sutrisno mengatakan tidak ada investor yang telah melakukan investasi dalam jumlah besar kemudian mentelantarkan lahannya. Menurutnya nilai investasi PT Cemerlang Abadi mencapai 37 USD.
Ia mengakui sebagian lahan tersebut semak belukar, hal itu disebabkan oleh bencana alam banjir dan kebakaran serta konflik. Namun diakuinya, PT Cemerlang Abadi akan kembali melakukan replanting atau penanaman kembali tanaman sawit di lokasi-lokasi tersebut.
“Jadi tidak benar lahan itu kami terlantarkan, tidak ada investor yang sudah berinvestasi kemudian mentelantarkan lahannya, dan kami komitmen untuk tetap mengelola kebun tersebut sebagaimana mestinya,” ujar Sutrisno.
Sementara itu Ketua YARA Safaruddin mengatakan ada beberapa persoalan yang muncul dari hasil investigasi YARA yang dilakukan pada pekan lalu. Termasuk masyarakat juga ada yang pro dan kontra.
Hasil investigasi YARA kata Safaruddin, tidak ada lahan yang ditelantarkan, meskipun diakuinya ada beberapa bagian lahan yang tidak di tanami. Namun pengakuan pihak perusahaan, lahan itu pernah ditanami namun rusak akibat bencana alam dan kebakaran.
Oleh karena itu Safaruddin meminta kepada pemerintah Aceh untuk tidak mengganggu yang sudah ada di daerah, serta mendorong pemerintah setempat untuk memanfaatkan lahan seluas 2 ribu hektar lebih yang sudah dilepaskan oleh PT Cemerlang Abadi.
Bedasarkan hasil investigasi itu YARA juga mendukung agar HGU PT Cemerlang Abadi diperpanjang, dan pihaknya akan melaporkan hal itu pada Menteri dan Presiden.
“Pemerintah Aceh jangan mencari yang belum ada, tapi yang sudah ada justru diganggu, bukan hanya di Abdya tapi investasi yang ada diseluruh Aceh akan kita dukung,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf memerintahkan agar rekomendasi perpanjangan izin HGU milik PT Cemerlang Abadi di Abdya, segera dibatalkan. Selanjutnya, eks lahan PT CA yang ditelantarkan selama 30 tahun itu, dijadikan sawah untuk masyarakat miskin di Abdya.