YARA Minta Walikota Banda Aceh Selesaikan Konflik MPU

Kepala Perwakilan YARA kota Banda Aceh, Yuni Eko Hatiyatna alias Embong, mendesak Walikota Banda Aceh, untuk segera selesaikan konflik internal MPU Kota Banda Aceh dalam memilih pengurus MPU Kota Banda Aceh.

Kata Yuni, akibat dari konflik tersebut, sudah hampir satu tahun MPU Kota Banda Aceh tidak ada pengurusnya dan ini tentu saja akan menghambat kinerja pemerintah Kota Banda Aceh dan pelayanan terhadap publik, karena MPU mempunyai Fungsi Sesuai Pasal 139 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“MPU berfungsi menetapkan fatwa yang dapat menjadi salah satu pertimbangan terhadap kebijakan pemerintahan daerah dalam bidang pemerintah, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi,” lanjutnya.

Oleh karena itu YARA meminta Walikota dan Ulama agar segera mengakhiri konflik ini, apalagi ini lembaga Ulama yang menjadi panutan mamasyarakat, sehingga jangan sampai masyarakat kota Banda Aceh berpandangan negarif terhadap walikota dan ulama di Banda Aceh karena konflik kepentingan lalu mengabaikan kepentingan umat.

Akibat konflik kata Yuni, MPU juga tidak dapat menjalani Kewenangannya yang dalam Pasal 140 ayat 1 dan 2 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yaitu memberikan fatwa baik diminta maupun tidak diminta terhadap persoalan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi dan Memberikan arahan terhadap perbedaan pendapat pada masyarakat dalam masalah keagamaan.
Menurut Pasal 5 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009.

“Menetapkan fatwa terhadap masalah pemerintahan, pembangunan, ekonomi, sosial budaya dan kemasyarakatan, Memberikan arahan terhadap perbedaan pendapat dalam masalah keagamaan baik sesama umat Islam maupun antar umat beragama lainnya,” lanjutnya menjelaskan.

Selain itu menurutnya, tugas MPU menurut Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 Tentang MPU Aceh, yaitu :Memberikan masukan, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Aceh dan DPRA dalam menetapkan kebijakan berdasarkan syari’at Islam.

Kemudian melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, kebijakan daerah berdasarkan syari’at Islam, Melakukan penelitian, Pengembangan, penerjemahan, penerbitan, dan pendokumentasian terhadap naskah-naskah yang berkenaan dengan syari’at Islam, Melakukan Pengkaderan Ulama.

“Ini semua terhambat akibat tidak adanya kepengurusan MPU di Kota Banda Aceh. Kami menyerukan kepada Walikota agar mengundang para ulama untuk segera bermusyawarah untuk segera mengkatifkan kepengurusan MPU Kota Banda Aceh,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads