Ketua Majelis Intelektual & Ulama Muda Indonesia (MIUMI) provinsi Aceh Yusran Hadi menjelaskan, dalam hukum Islam, pelaku zina dikenakan hukuman had zina yaitu hukuman 100 kali cambuk dan diasingkan bagi yang belum kawin dan hukuman rajam bagi yang sudah kawin.
Sementara hukuman bagi germo atau mucikari prostitusi itu hukuman ta’zir berupa cambuk yang jumlahnya sesuai keputusan pemimpin atau hakim syariah. Hukuman ta’zir adalah hukuman yang tidak ditentukan jenis dan jumlah hukumannya dalam Alquran dan As-Sunnah, namun diserahkan kepada pemimpin. Hukuman ta’zir bisa kurang atau melebihi hukuman had sesuai dengan bahaya kriminal.
Oleh karena itu Yusran berpandangan agar germo atau mucikari prostitusi mesti dicambuk lebih dari 100 kali. Karena merekalah sumber masalah dengan menawarkan dan menfasilitasi maksiat prostitusi dan menjadikannya sebagai sumber penghasilan.
“Perbuatannya ini lebih berbahaya dari sekedar perbuatan zina yang dilakukan oleh pelaku. Perbuatan germo ini bisa menghancurkan moral dan tatanan kehidupan keluarga, masyarakat dan bangsa. Maka sangat pantas jika dihukum cambuk lebih 100 kali atau dihukum lebih berat dari para pelaku prostitusi itu sendiri,” ujar pengurus Dewan Dakwah Aceh dan Anggota Ikatan Ulama dan Da’i Asia Tenggara itu.
Yusran Hadi menambahkan, Hukum Islam berupa had zina telah diatur dalam qanun jinayah yang telah berlaku di Aceh. Maka Pemerintah Aceh mesti menjalankan qanun jinayah tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
“Tidak perlu ragu dan khawatir dalam menjalankan hukum Allah Swt. Karena seorang muslim wajib taat kepada Allah Swt. Umat Islam, khususnya masyarakat Aceh mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh,” lanjutnya.
Yusran juga menghimbau kepada setiap orang tua untuk memberikan pemahaman agama dan bahaya prostitusi atau zina kepada keluarga dan anak-anaknya. Sehingga mereka tidak terjerumus ke dalam maksiat tersebut.
“Ini persoalan serius yang harus diperhatikan dan dicari solusi, tidak boleh dianggap sepele. Pendidikan agama harus menjadi tanggung jawab kita semua, dan ini ibarat fenomena gunung es. Kemungkinan besar masih ada jaringan praktek prostitusi yang belum dibongkar dan diekspos di media,” ujar Dosen fakutas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry ini.