Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Zulfikar Abdullah, meminta walikota Banda Aceh Aminullah Usman untuk segera mendefinitifkan kepengurusan Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) kota Banda Aceh pasca berakhirnya kepengurusan periode sebelumnya pada akhir 2017 lalu.
Kekosongan kepengurusan MPU tentu sedikit banyaknya berimplikasi langsung dengan pelaksanaan tugas-tugas pemerintah kota Banda Aceh terutama dalam rangka penegakan syariat Islam sebagimana telah diperintahkan oleh UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
“Mengingat pentingnya penguatan kelembagaan MPU dalam menjaga harkat dan martabat Kota Banda Aceh baik secara lokal maupun nasional, maka kami meminta walikota Banda Aceh untuk segera mendefitnitifkan kepengurusan MPU Kota Banda Aceh,” ujar Zulfikar, Sabtu, (31/03/2018)
Apalagi kata Zulfikar, dalam kurun enam bulan terakhir banyak terungkap berbagai bentuk pelanggaran syariat yang dilakukan semakin canggih dan modern tentu keterlibatan MPU sangat dibutuhkan terutama dalam rangka memberi masukan maupun fatwa dari kalangan ulama bagi pemerintah kota Banda Aceh
Hal itu kata Zulfikar, diatur dalam Pasal 138 UUPA dan Pasal 4 Qanun Aceh tentang MPU yaitu MPU berfungsi menetapkan fatwa yang dapat menjadi salah satu pertimbangan terhadap kebijakan pemerintahan daerah dalam bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi.
“Ada beberapa persoalan yang muncul belakangan ini yang membutuhkan masukan dari MPU, seperti munculnya ide pendirian bioskop, isu pendirian rumah sakit siloam, Prostitusi online dan berbagai persoalan lainnya, sangat membutuhkan masukan dari MPU Kota Banda Aceh,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Pihaknya kata Zulfikar, khawatir kekosongan kepengurusan MPU menjadi salah satu dorongan para pelanggar syariat semakin berani menunjukkan dirinya dikalangan warga kota.
“Dalam hal ini sebagai salah satu unsur pemerintahan kota Banda Aceh, saya mengingatkan walikota agar jangan sampai muncul kesan dikalangan publik bahwa walikota sengaja membiarkan kekosongan lembaga MPU yang akhirnya akan melemahkan tugas dan fungsi pengawalan dan penguatan nilai-nilai syariat,” lanjutnya lagi.
Selain itu, dalam visi dan misi walikota Aminullah-zainal yang saat ini sudah menjadi lembaran daerah pasca dilantiknya yang bersangkutan sebagai walikota dan wakil walikota Banda Aceh sangat menaruh perhatian bagi penegakan syariat, sehingga menjadi aneh dan tidak singkron kalau Kelembagaan MPU dibiarkan kosong dalam waktu yang relatif lama.
“Karenanya kita sekali lagi meminta walikota Banda Aceh segeralah mengambil langkah-langkah strategis dengan mempertimbangkan regulasi yang ada dan juga kemaslahatan seluruh warga kota agar kepengurusan MPU segera didefinitifkan dan dilantik untuk kemudian bersama-sama pemerintah kota Banda Aceh unsur Forkopimda lainnya seiring bahu segerak langkah mengawal dan memperkuat pelaksanaan syariat islam dikota Banda Aceh tercinta,” pungkas Zulfikar Abdullah.