Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menetapkan sepuluh judul rancangan qanun kota Banda Aceh program legislasi tahun 2018.
Dua judul rancangan qanun merupakan usul inisiatif dari DPRK Banda Aceh, sedangkan delapan lainnya merupakan usul dari Pemerintah Kota Banda Aceh.
Hal demikian disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh Ramza Harli pada rapat paripurna DPRK Banda Aceh yang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah, Rabu (21/03/2018).
Turut hadir walikota Banda Aceh Aminullah Usman dan Wakil walikota Zainal Arifin.
Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah mengakui, pihaknya menargetkan bisa menyelesaikan kesepuluh rancangan qanun tersebut hingga bulan Juli 2018.
“Kita harapkan paling telat bulan tujuh selesai, sehingga bisa kita lanjut prolegda kedua, sehingga apa yang menjadi kebutuhan masyarakat bisa kita prioritaskan lagi,” ujar Arif.
Arif menyebutkan pada tahun 2017 lalu, DPRK menetapkan 23 rancangan qanun, namun hanya mampu diselesaikan 12 qanun, sisanya dibahas kembali pada proleg tahun 2018.
Sementara itu walikota Banda Aceh Aminullah Usman mengakui, pembahasan rancangan qanun disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat kota Banda Aceh.
“Kita memulai dengan aspirasi dari masyarakat. Kita buat qanun ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dan Pemko Banda Aceh,” lanjutnya.
Pada kesempatan itu wakil ketua Banleg DPRK Ramza Harli merincikan, dua judul rancangan qanun inisiatif dewan masing-masing rancangan qanun tentang pelestarian situs dan sejarah serta cagar budaya dan rancangan qanun tentang pemerintahan gampong.
Sedangkan delapan rancangan qanun (Raqan) usul Pemko Banda Aceh masing-masing raqan tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, raqan tentang pengelolaan barang milik daerah, raqan tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, raqan tentang pendidikan diniyah pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar.
Selanjutnya, raqan tentang APBK Perubahan Tahun 2018, Raqan tentang LPJ APBK 2017, Raqan tentang APBK 2019 dan raqan tentang retribusi izin mendirikan bangunan.
“Namun jika nantinya ada kebutuhan mendesak untuk penyelenggaraan Pemko Banda Aceh, maka masih terbuka ruang untuk mengusulkan rancangan qanun diluar proleg,” lanjut Ramza.