Pemerintah Aceh Klarifikasi Wacana Hukum Pancung

Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh, Syukri M. Yusuf memberikan klarifikasi terkait pernyataannya tentang hukum Qisas/pancung.

Dia mengaku hukuman tersebut masih sebatas wacana dan dia berbicara atas nama pribadi, bukan mewakili Pemerintah Aceh.

Pernyataan klarifikasi ini diterima detikcom dari Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin, Jumat (16/3/2018). Klarifikasi tersebut memuat empat poin. Di bawahnya, tertulis nama lengkap Syukri dan nomor handphone.

Berikut pernyataan klarifikasi secara utuh yang diterima detikcom:

Wacana Hukum Pancung di Aceh Dibantah

Beredarnya wacana penerapan hukum pancung di Aceh dibantah oleh Dr. Syukri Yusuf, MA, yang merupakan narasumber satu-satunya terkait isu tersebut.
Berikut penjelasannya:

Klarifikasi terkait statemen tentang wacana penelitian hukum qishas:

1. Saya tidak pernah menyatakan Aceh akan berlakukan hukum pancung, yang saya sampaikan beberapa waktu lalu adalah wacana untuk melakukan penelitian terlebih dahulu untuk melihat tanggapan masyarakat Aceh jika hukum qishas mau diberlakukan. Itu sangat normatif.

2. Saya menyampaikan wacana tersebut atas kapasitas pribadi atau sebagai akademisi dan tidak mewakili Pemerintah Aceh.

3. Sejauh ini wacana penelitian tentang hukum qisash, belum masuk dalam program Pemerintah Aceh.

4. Berita yang beredar yang seolah-olah saya keluarkan statemen bahwa Aceh akan terapkan hukum pancung itu sangat merugikan saya sendiri dan juga Pemerintah Aceh, untuk itu saya mohon diklarifikasi.

Dalam pernyataan sebelumnya, Syukri mengatakan, pihaknya akan melakukan penelitian terlebih dulu dengan melibatkan kampus terkait penerapan hukum qisas di Aceh. Selain itu, Dinas Syariat juga akan melihat dukungan masyarakat serta kesiapan masyarakat jika hukum ini diterapkan.

“Setelah ada penelitian baru kita meningkat ke upaya penyusunan naskah akademik dan draft dari hukum itu. Penelitiannya kita rencanakan dalam tahun 2018 ini,” kata Syukri kepada wartawan, Rabu (14/3/2018). Detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads