Konsilidasi kependudukan diharapkan dapat mewujudkan sinergi Program Pengendalian Penduduk dan percepatan sefta peningkatan sinergisitas Kampung Keluarga Berencana (KB) di Indonesia.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Utama yang juga merangkap Plt Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BkkbN), Nofrijal saat membuka kegiatan nasional Konsilidasi Pejabat Pengawas Bidang Pengendalian Penduduk (Dalduk) seluruh Indonesia Tahun 2018 di Kota Banda Aceh pada 13 hingga 16 Maret akan datang.
Turut hadir Staf ahli Gubernur Aceh, Nurdin SH, MH, Kaper BkkbN Aceh, Drs. Sahidal Kastri, M.Pd, para pejabat Administrator, dan 175 peserta dari 34 provinsi di Indonesia serta perwakilan OPD KB dari 23 Kabupaten/Kota di Aceh.
“Hasil Survey Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN 2017, menunjukan masih rendahnya pengetahuan masyarakat tentang kependudukan. Hanya 22,7 persen keluarga dan 34,8 persen remaja yang mengetahui tentang isu kependudukan,” sebut Nofrijal.
Dia menambahkan untuk mengatasi hal itu, menurutnya maka seluruh jajaran pengelola kependudukan di BkkbN harus bersinergi dan memiliki persepsi yang sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Serta diharapkan juga kepada Bidang Dalduk dan Keluarga Sejahtera seluruh Perwakilan BkkbN di Indonesia, agar dapat merumuskan kontribusi Program Pengendalian Penduduk terhadap pelaksanaan Kampung KB.
“Ini penting. Guna mewujudkan sinergi Program Pengendalian Penduduk dan percepatan serta peningkatan integrasi Kampung KB. Ada dua, yang pertama BkkbN tidak dalam posisi mengkoordinasikan semua sektor pembangunan yang ada di desa, maka yang bisa menyatukan itu adalah ikatan perintah atau Instruksi Presiden. Inpres ini akan dipimpin langsung oleh menteri PMK (pembangunan manusia dan kebudayaan). Inpres itu akan mengikat baik Kementerian, gubernur maupun bupati/walikota untuk menyukseskan program Kampung KB di wilayah masing-masing,” pesan Sestama saat membacakan pidato Plt Kepala BkkbN.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BkkbN Aceh, Drs. Sahidal Kastri, M.Pd menambahkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Pembangunan dan Pembangunan Keluarga, bahwa pembangunan kependudukan menitikberatkan penduduk sebagai pelaku dan penikmat pembangunan,” kata Sahidal.
Sementara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kata Sahidal, mengatur bahwa urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) adalah kewenangan wajib yang dilaksanakan secara konkuren (bersama-sama) oleh pemerintah pusat, pemeritah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.