Partai Aceh (PA) menolak dengan tegas menolak rencana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengambil alih pengelolaan Tanah Waqaf Aceh di Arab Saudi.
Oleh sebab itu Parta Aceh meminta kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo (Pemerintah RI) agar dapat meninjau kembali rencana BPKH RI untuk mengambil alih pengelolaan Tanah Waqaf Aceh di Arab Saudi tersebut.
Hal demikian disampaikan Syardani M. Syarif (Teungku Jamaica), Jurubicara Partai Aceh terkait rencana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI untuk mengambil alih pengelolaan Tanah Waqaf Aceh (Baitul Asyi) di Arab Saudi.
Jamaica menyebutkan, selama ini Baitul Asyi tersebut dikelola dengan baik oleh Nadzir Waqaf Habib Bugak dan tidak ada permasalahan apapun, oleh karenanya kata Jamaica, Partai Aceh bersama rakyat Aceh akan berjuang sekuat tenaga untuk mempertahankan hak Rakyat Aceh tersebut.
“Kami meminta kepada Pemerintah RI agar tidak mengganggu aset milik Rakyat Aceh dimanapun berada,” ujarnya lagi.
Untuk diketahui bahwa wakaf Baitul Asyi diikrarkan Habib Abdurrahman atau Habib Bugak Asyi pada 1224 Hijriah atau tahun 1809 Masehi di hadapan Hakim Mahkamah Syariah Makkah adalah Waqaf MUQAYYAD (waqaf bersyarat) dan bukan Waqaf Mutlaq.
“Ini artinya diwaqafkan untuk seluruh Rakyat Kerajaan Aceh Darussalam hingga hari Qiyamat yang tidak bisa berpindah tangan kepada siapapun kepemilikannya dan pengelolaannya sudah ditentukan sendiri oleh Habib Bugak dalam ikrar tersebut. Jadi sampai saat ini tanah waqaf tersebut adalah milik sah Rakyat Aceh yang tidak bisa dialihkan kepemilikannya kepada siapapun selama masih ada Rakyat Aceh,” ujarnya.