DPR: Tolak Rencana BPKH Kelola Harta Wakaf Aceh di Mekkah

Anggota DPR-RI asal Aceh M.Nasir Djamil meminta Pemerintah Aceh untuuk menolak rencana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang ingin berinvestasi di tanah wakaf milik rakyat Aceh di Mekkah. Bentuk investasinya adalah pembangunan hotel di atas tanah wakaf tersebut.

Hal ihwal penolakan yang disampaikan oleh Nasir Djamil itu sehubungan dengan penyataan Kepala BPKH Anggito Abimanyu seusai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pertemuan itu salah satunya membicarakan rencana investasi terhadap tanah wakaf Aceh di Mekkah.

“Saya rasa ini merupakan isu yang sangat sensitif bagi masyarakat Aceh. Kalau benar rencana BPKH itu maka Gubernur sebagai Kepala Pemerintahan Aceh wajib menolaknya,” ujar Nasir, Sabtu (10/03/2018).

Menurut Nasir, BPKH harusnya paham dan mengerti sejarah dan peruntukkan tanah wakaf ini sebelum mengajukan rencana investasi. Sebab, tanah wakaf itu punya historis dan hubungan emosional yang sangat kuat dengan rakyat Aceh.

“Selama ini jamaah haji asal Aceh selalu mendapatkan hadianh berupa uang dari hasil pengelolan tanah wakaf tersebut. Jika rencana investasi tidak sesuai dengan ikrar wakaf dan peruntukannya maka rakyat Aceh berhak menolaknya, ” kata Nasir.

Menurut Nasir, dalam berbagai sumber dapat kita pahami bahwa ikrar wakaf Baitul Asyi ini yang dilakukan pada tahun 1224 H/ 1809 M dihadapan Mahkamah Syar’iyah jelas diperuntukkan untuk jamaah haji asal Aceh atau jika tidak ada orang Aceh di Mekkah boleh diperuntukkan untuk pelajar dari Nusantara. Hal ini yang harusnya menjadi patron dari BPKH dalam rencana investasinya terhadap tanah wakaf milik Aceh di Mekkah.

Disamping itu, politisi PKS ini juga meminta BPKH lebih sensitif terhadap perasaan masyarakat Aceh. Hal ini penting dikarenakan ingatan kolektif masyarakat Aceh terkait wakaf dan sumbangan yang diserahkan dan atau dikelola oleh Pemerintah Pusat dalam sejarahnya selalu melahirkan kekecewaan bagi masyarakat Aceh. Oleh karenanya menurut Nasir, jangan sampai nantinya investasi terhadap tanah wakaf milik Aceh menjadi sebab lahirnya kekecewaan yang baru karena tidak adanya ruang keadilan atau keuntungan secara materi dan immateri bagi masyarakat Aceh.

.

Selanjutnya, Nasir Djamil meminta kepada BPKH agar khusus untuk pengelolaan dan skema investasi terhadap tanah wakaf milik Aceh tetap dikelola oleh Pemerintah Aceh agar sesuai dengan ikrar wakaf dan peruntukkannya.

“Sebenarnya ada banyak rencana investasi BPKH di Arab Saudi, salah satunya ialah terhadap tanah wakaf milik Aceh. Sehingga untuk menghindari polemik dan isu-isu miring lainnya, baiknya terkait tanah wakaf milik Aceh diserahkan sepenuhnya pengelolaannya kepada pemerintah Aceh saja, tentu dengan supervisi dari BPKH untuk menjamin keselarasan program-program investasi Indonesia lainnya di Arab Saudi,”. Terang nasir.

Bentuk tim

Nasir Djamil juga meminta kepada Pemerintah Aceh segera membentuk tim kerja terkait dengan tanah wakaf milik rakyat Aceh di Mekkah guna melakukan antisipasi rencana BPKH tersebut. Saya yakin, lanjut Nasir, pemerintah Aceh tidak gegabah memutuskan tanah wakaf tersebut. Investasi tentu boleh saja di atas tanah wakaf itu, tapi jangan sampai yang pegang kendalinya adalah BPKH.

“Kalau pun nanti Pemerintah Aceh setuju terhadap investasi itu, tentu Aceh lah yang memiliki otoritas memutuskan dan berdaulat dalam pengelolaannya, bukan BPKH,” tandas Nasir Djamil.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads