Dokumen APBA Segera Diproses di Kemendagri

Dokumen Rancangan KUA-PPAS dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang APBA tahun anggaran 2018 sudah berada di Kementerian Dalam Negeri dan segera akan diproses.

Hal itu dikatakan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf di Jakarta, sebagaimana dirilis oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin, Selasa (6/32018).

“Sekarang posisi dokumen (APBA) ada di Kemendagri. Kami mengusulkan untuk di-Pergub-kan, karena pembahasan di DPRA sebagai mitra kerja tidak punya kesimpulan. Oleh karena itu, atas perintah undang-undang, saya wajib mem-Pergub-kan, agar daerah bisa membangun, tidak boleh berhenti,” kata Gubernur.

Gubernur juga mengatakan sudah menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) untuk selalu siap duduk dengan tim di Kemendagri. Sebab, dengan di-pergub-kannya APBA, peran DPRA dalam pembahasan anggaran akan diambil alih oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Saya juga berterimakasih pada DPRA karena sudah berjanji mengawal ketat APBA, dan itu akan mengurangi beban saya,” ujar Gubernur.

Sehari sebelumnya (Senin, 5/3/18) Gubernur juga telah memenuhi undangan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Syarifuddin, di Kementerian Dalam Negeri.

Dalam pertemuan itu Syarifuddin kembali mengkonfirmasi ulang terkait usulan pergub APBA 2018.

“Saya sangat konsisten, tidak akan berubah lagi,” ujar Gubernur menjawab Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Syarifuddin.

“Baik, kalau begitu, saya segera memberitahukannya ke Bapak Menteri (Mendagri), dan sesuai aturan kami harus segera memprosesnya,” jawab Syarifuddin.

Syarifuddin juga mengatakan kepada Gubernur, bahwa pihaknya akan mengundang pimpinan DPRA, untuk memberitahukan soal yang akan mereka lakukan.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads