Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) T Irwan Djohan mempertanyakan dasar penyusunan peraturan gubernur atau pergub terkait Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (RAPBA) 2018 oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh.
“Patut dipertanyakan apa dasar penyusunan pergub RAPBA yang diajukan kepada Menteri Dalam Negeri,” ungkap Wakil Ketua DPRA T Irwan Djohan di Banda Aceh, Selasa.
Sebelumnya, Tim Anggaran Pemerintah Aceh mengajukan pergub RAPBA ke Menteri Dalam Negeri karena tidak ada kesepakatan eksekutif dan legislatif terkait pengesahan APBA dengan qanun atau peraturan daerah.
Politisi Partai Nasdem itu menyebutkan, RAPBA atau RAPBD baru bisa disusun setelah ada kesepakatan eksekutif dan legislatif mengenai Kebijakan Umum – Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“RAPBA atau RAPBD di provinsi lain, baru bisa disusun setelah ada kesepakatan KUA PPAS. Hal ini berdasarkan aturan perundang-undangan,” kata T Irwan Djohan menyebutkan.
Namun yang terjadi sekarang ini, lanjut dia, Tim Anggaran Pemerintah Aceh menyusun RAPBA yang akan disahkan dengan peraturan gubernur tanpa ada KUA PPAS yang disepakati eksekutif dam legislatif.
“Hingga kini belum ada kesepakatan KUA PPAS antara DPRA dengan Pemerintah Aceh. Tapi anehnya, eksekutif Pemerintah Aceh menyusun pergub APBA tanpa KUA PPAS,” ketus T Irwan Djohan.
Menurut Wakil Ketua DPRA ini, jika pergub APBA disetujui Menteri Dalam Negeri dan disahkan, maka dikhawatirkan akan banyak persoalan hukum yang terjadi ketika anggaran dilaksanakan.
“Kami bukan untuk menolak pergub APBA. Kalau memang pergub jalan terbaik, kami bisa menerima. Tapi, jangan sampai nanti banyak masalah hukum setelah APBA disahkan dengan peraturan gubernur,” pungkas T Irwan Djohan. Antara