Dugaan Korupsi di Kanwil Kemenag Aceh, GeRAK Akan Surati KPK

Lembaga swadaya masyarakat Gerakan Antikorupsi Aceh (GeRAK) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan supervisi atau pengawasan melekat terhadap kasus-kasus korupsi di Provinsi Aceh.

“Kami akan menyurati KPK meminta lembaga itu melakukan supervisi kasus korupsi yang terjadi di Aceh,” kata Koordinator GeRAK Aceh Askhalani di Banda Aceh, Jumat.

Selain KPK, kata dia, GeRAK Aceh juga akan menyurati Komisi Kejaksaan RI agar lembaga tersebut juga melakukan supervisi karena ada beberapa kasus korupsi ditangani Kejaksaan Tinggi Aceh hingga kini belum tuntas.

Askhalani menyebutkan sejumlah kasus korupsi yang belum tuntas, di antaranya dugaan tindak pidana korupsi perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh di Banda Aceh.

Kontrak kerja perencanaan pembangunan kantor tersebut sebesar Rp1,16 miliar dengan pagu anggaran Rp1,2 miliar. Anggaran perencanaan bersumber dari APBN 2015.

“Sebelumnya, kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Namun, pada Agustus 2017, penanganan kasusnya diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh. Tapi, hingga Maret 2018, kasus ini belum tuntas,” kata dia.

Padahal, lanjut Askhalani, Kejaksaan Negeri Banda Aceh sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh.

“Ketidakjelasan penanganan perkara ini menjadi tanda tanya bagi publik. Sebab, sebelum ditangani Kejaksaan Tinggi Aceh, penanganan perkaranya termasuk sangat cepat. Dan ini tindakan positif dilakukan Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” ujar Askhalani.

Begitu juga dengan penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Migas pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh pada tahun anggaran 2010 Rp22 miliar dengan tersangka mantan Sekda Aceh.

“Kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Sekda Aceh ini hingga kini juga tidak jelas. Padahal, sejumlah tersangka lainnya sudah divonis pengadilan,” ujar Askhalani.

Selain itu, Askhalani juga menyebutkan kasus korupsi di Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) dengan tersangka berinisial D, Bupati Simeulue periode 2002-2012.

Oleh karena itu, lanjut dia, GeRAK Aceh menyurati KPK dan Komisi Kejaksaan RI agar dua lembaga negara tersebut melakukan supervisi terhadap kasus-kasus korupsi yang yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Aceh tersebut.

“Kami juga mendesak komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di Aceh. Kami juga mendukung Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh menolak intervensi pihak tertentu yang ingin mempengaruhi proses penanganan perkara,” kata Askhalani. Antara

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads