Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh Wahyudin menyebutkan, pengesahan APBA melalui Pergub atau melalui Qanun tidak berpengaruh terhadap perkembangan ekonomi Aceh.
Karena menurutnya, yang paling penting uang dalam APBA tersebut bisa segera dicairkan untuk perkembangan ekonomi dan kesejahtraan masyarakat.
Hal demikian disampaikan Kepala BPS Aceh Wahyudin, Kamis (01/03), saat dimintai pendapatnya terkait belum adanya kejelasan APBA 2018 memasuki Maret 2018.
Wahyudin mengatakan, pengesahan APBA melalui Pergub memang akan berdampak pada program Pemerintah Aceh yang baru karena jika di pergubkan, akan mengacu pada anggaran tahun sebelumnya. Sementara jika qanun, APBA 2018 akan mengalami kenaikan.
“Artinya ada sedikit pengaruh disitu. Dan program-program yang sesuai dengan visi-misi gubernur Aceh tidak terakomodir semua. Tapi dari sisi ekonomi tidak melihat itu, tapi melihat uangnya cair atau tidak,” ujarnya.
Wahyudin mengaku keterlambatan APBA sejauh ini telah berdampak pada menurunnya tingkat hunian kamar hotel di Banda Aceh.
Selain hotel, sektor lain yang terganggu adalah program ke masyarakat, namun sejauh ini BPS Aceh belum melakukan penghitungan.
“Tapi kita belum punya data karena baru pelaksanaan untuk menghitung pengangguran dan kemiskinan, tapi kita belum bisa memastikan karena baru mulai menghitung,”ujarnya lagi.
Wahyudin menambahkan, keterlambatan APBA juga berdampak pada gagalnya Aceh mendapatkan dana insentif daerah. “Dalam beberapa tahun ini kita nggak pernah dapat dana ini, kalau kabupaten ada,” lanjutnya lagi.
Oleh karena itu wahyudin berharap adanya kearifan dari pimpinan Aceh baik eksekutif maupn legislatif, apalagi saat ini sudah memasuki bulan Maret. Dikhawatirkan jika APBA terlambat disahkan juga akan berdampak pada rendahnya serapan anggaran.
“Kita khawatir nanti, apa bisa terserap anggarannya?, kasian masyarakat kita. Tapi saya tidak mengatakan ini harus di qanunkan segera atau di pergubkan, tapi kearifan pimpinan daerah lah baik eksekutif maupun legislatif,” pungkasnya.