Gubernur Aceh Irwandi yusuf mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait rencana diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2018.
Surat yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tersebut dikirimkan ke DPRA dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri.
Dalam surat bertanggal 27 Februari 2018 itu, Irwandi menyebutkan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah khususnya yang berkaitan dengan penetapan APBD, menyebutkan antara lain bahwa apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 hari sejak disampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan APBA oleh kepada daerah kepada DPRD, maka kepala daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Daeran tentang APBD.
Berkenaan dengan hal tersebut, perlu untuk memberitahukan kepada DPRA bahwa batas waktu persetujuan bersama antara Gubernur Aceh dan DPRA terhadap Rancangan Qanun tentang APBA tahun 2018 merujuk pada ketentuan undang-undang tersebut di atas.