Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyesalkan kegagalan elit Aceh, baik eksekutif dan legeslatif, menyelesaikan kewajibannya untuk melakukan pembahasan anggaran tepat waktu.
Walaupun menurut MaTA, hal ini bukan kejadian pertama, namun hal ini semakin memperpanjang daftar buruk kegagalan Pemerintahan Aceh dalam hal perencanaan dan penganggaran.
Koordinator Bidang Kebijakan Publik MaTA, Hafidh menyebutkan, sejak tahun 2005, hanya pada tahun 2014 APBA disahkan tepat waktu, selebihnya molor.
“Artinya sejak 2005 tahun ini tepat 13 kali kita sudah terlambat. Tahun ini pula Aceh sebagai provinsi paling terlambat dalam melakukan pengesahan anggaran secara nasional. Kondisi ini cukup menggambarkan bagaimana buruknya perencanaan pembangunan Pemerintah Aceh dalam satu dekade terakhir,” ujar Hafidh
Hafidh menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwasanya Gubernur Aceh telah menyurati Ketua DPRA untuk memberitahukan bahwa batas waktu persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang RAPBA 2018 menjadi Qanun Aceh tentang APBA 2018 telah berada di tenggat waktu.
Surat bernomor 903/7601 tersebut juga mengindikasikan bahwa RAPBA 2018 akan disahkan dengan Peraturan Gubernur apabila hingga batas waktu tersebut RAPBA 2018 belum mencapai kesepakatan bersama.
MaTA menilai, Pemerintah Aceh (Eksekutif dan Legeslatif) tidak serius melakukan pembahasan anggaran.
“Ini menunjukkan sikap kenak-kanakan elit Aceh dalam menjalankan amanah rakyat. Walau secara regulasi dimungkinkan RAPBA 2018 disahkan dengan Peraturan Kepala Daerah, namun ini menjadi preseden buruk dalam perencanaan dan penganggaran Aceh,” pungkasnya.