Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh mendukung langkah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf jika memang ingin mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2018 melalui Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga anggaran tidak terlalu lama terombang-ambing tanpa adanya kepastian yang jelas dasar penggunaannya.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan alasan dirinya mendukung pemerintah mengesahkan APBA 2018 berdasarkan Pergub tersebut karena masyarakat juga tidak ingin menunggu terlalu lama peruntukan anggaran ini, apalagi waktu tahun anggaran berjalan sudah melampaui dua bulan, dimana seharusnya saat ini APBA sudah bisa digunakan untuk semua program yang telah direncanakan.
“Kita mendukung dipergubkan karena memang sudah terlalu lama proses pembahasan, tapi belum selesai, kalau begini terus kapan rakyat Aceh bisa menikmati uang yang menjadi haknya,” kata Askhalani.
Kata Askhalani, langkah Pergub ini juga sudah masuk pada ambang batas waktu 60 hari kerja setelah R APBA diserahkan kepada legislatif seperti yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah khususnya yang berkaitan dengan penetapan APBD, dimana jika tidak ada persetujuan dengan legislatif, maka kepala daerah dalam hal ini Gubernur Aceh bisa menyusun dan menetapkan APBA melalui Pergub.
Menurut Askhalani, jika kemarin APBA 2018 ini dapat disahkan secara tepat waktu, maka pencairan kegiatan termin 1 sudah bisa dilakukan, sehingga proses tender dapat berjalan, dengan demikian masyarakat bisa bekerja, namun kondisi hari ini telah merugikan publik serta pemerintah Kabupaten/kota. Dan ini menjadi pelajaran bagi semua stakeholder agar tidak terulang lagi kedepannya.
Askhalani melihat, didalam APBA bukan hanya anggaran provinsi semata, melainkan juga ada dana otsus yang diperuntukkan kepada kabupaten/kota di Aceh. Karena itu, supaya tidak menghambat pembangunan daerah sudah sewajarnya dipergubkan saja, sehingga masyarakat dapat cepat merasakannya, mengingat perekonomian rakyat Aceh tergantung pada APBA.
“Pergub ini alternatif pembangunan di daerah, karana ada dana Otsus yang ditampung melalui APBA,” ujarnya.
Askhalani menyampaikan, Pergub juga menjadi konseksuensi dalam memberikan kepastian hukum atau ruang proses pengesahan APBA 2018 yang jelas sudah terlambat. Ia menilai hal ini akan memberikan dampak terhadap lahirnya proses kerja yang cukup baik bagi masa depan Pemerintah dan DPRA dalam melakukan pengawasan.
“Selain itu, penetapan APBA dengan Pergub memberi ruang partisipasi publik untuk mengawasi kerja-kerja pemerintah,” pungkasnya.
Namun disisi lain, Askhalani mengakui bahwa efektif pelaksanaan anggaran itu memang berdasarkan qanun, tetapi jika langkah itu tidak bisa dilaksanakan, dan terus memakan waktu yang belum ada kepastian maka wajar eksekutif mengambil langkah Pergub. Apalagi, pembahasan terlalu lama pembahasan dilakukan, namun tak kunjung selesai, Karena itu Pergub menjadi salah satu solusi saat ini agar anggaran bisa cepat direalisasikan.
“Jikapun menunggu pembahasan hingga pertengahan Maret juga belum tentu berhasil disahkan,” tuturnya.
Pergub ini juga menjadi solusinya untuk mempercepat implementasi terhadap kesejahteraan rakyat, serta untuk menghapus proyek-proyek yang berpotensi lahirnya pemberian fee.