Ketua DPR Aceh Muharuddin menyebutkan, isi surat Gubernur Aceh terkait Pergub APBA 2018 lebih kepada pemberitahuan dari gubernur Aceh kepada DPR Aceh tentang habisnya masa yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Tentu kita menghormati keputusan gubernur Aceh,” ujar Muharuddin, Selasa (27/02).
Muharuddin mengakui, pada 17 Januari lalu pimpinan DPR Aceh diundang oleh Gubernur Aceh membahas kelanjutan APBA 2018, dan hasilnya kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan pembahasan dengan Pola yang ditawarkan oleh TAPA atau sesuai dengan selera eksekutif yaitu pembahasannya dilakukan antara Banggar dengan TAPA.
“ Dan pembahasan masih berlanjut sampai dengan kemarin, dan hari ini tim TAPA tidak hadir,” lanjutnya lagi.
Muharuddin mengatakan, karena sulitnya DPR A berjumpa dan berkomunikasi dengan gubernur Aceh, Pimpinan DPRA sebelumnya sudah memanggil TAPA, dan meminta agar berkoordinasi dengan gubernur apakah serius melanjutkan pembahasan APBA atau punya opsi lain.
“Kami melihat gelagat memang ada semacam sekenario atau semacam ada dorongan untuk mempergubkan APBA 2018 ini, saya nggak tau. Setelah kami sampaikan kepada TAPA, tadi pagi kami terima jawaban dari gubernur, berupa surat pemberitauan dari saudara gubernur Aceh,” ujar Muharuddin.
Lalu apa sikap DPR Aceh menanggapi surat gubernur Aceh?
DPR Aceh kata Muharuddin tetap membuka diri dan mengajak gubernur Aceh diskusi untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi.
Selanjutnya, kata Muharuddin DPR Aceh tetap menunggu sikap gubernur Aceh Irwandi Yusuf, apakah akan melakukan Pergub atau melanjutkan pembahasan.