Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, mendaftarkan Gugatan terhadap Panitia Seleksi Pejabat Esselon II Provinsi Aceh dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Gugatan tersebut mewakili lima Warga Aceh, Irfan Effendi (Singkil), Hamdani (Nagan Raya), Abubakar (Langsa), Junaidi (Pidie) dan Miswar (Aceh Barat Daya) yang meinta agar Pengadilan membatalkan proses seleksi pejabat Esselon II Provinsi Aceh.
Safaruddin menyebutkan alasan gugatan tersebut dikarenakan adanya keterlibatan pengurus partai Politik sebagai Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Aceh.
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 114 ayat 6 huruf c PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dimana panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilarang terlibat sebagai anggota/pengurus partai politik pada saat proses awal pengumuman tersebut sampai tahap tes seleksi administrasi.
“Pemerintah Aceh dan Panitia Seleksi juga mengabaikan Somasi yang di layangkan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh yang isinya: “Meminta kepada Ketua Panitia Seleksi untuk membatalkan Pengumuman Nomor: PENG/PANSEL/003/2017 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Aceh secara terbuka tahun 2017 karena proses nya di lakukan oleh Panitia Seleksi yang masih menjadi pengurus Partai Politik.” ujar Safar.
Alasan gugatan lainnya kata Safar terkait dengan batas usia maksimal 58 tahun 9 bulan dan yang disyaratkan Pemerintah Aceh 58 tahun 9 bulan serta 57 tahun 9 bulan. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP), Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Karena sesuai PP itu, khususnya Pasal 107 huruf (c) JPT Pratama angka (6) bahwa usia paling tinggi 56 tahun. Sedangkan untuk JPT utama dan JPT madya itu usia paling tinggi 58 tahun, itu juga sesuai pasal yang sama huruf (a) dan (b) angka (6). Sedangkan Tergugat memberlakukan syarat 58 tahun 9 bulan untuk JPT Pratama yang jelas telah bertentangan dengan PP tersebut.
Safaruddin mengaku mendukung langkah Pemerintah Aceh untuk melakukan seleksi terhadap pajabat yang akan di tempatkan pada jabatan esselon II untuk meningkatan pelayanan kepada masyarakat Aceh, akan tetapi YARA meminta agar proses seleksi tersebut di lakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan dan tidak bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi.
“ Jika seperti ini, kami khawatir ketika para pejabat yang di seleksi ini sudah bekerja dan menggunakan fasilitas Negara dan kemudian hari pengangkatan mereka tidak sah secara hukum karena proses seleksinya menyalahi aturan, maka akan timbul masalah hukum lainnya lagi, dan tentu ini akan merugikan Pemerintahan Aceh kedepan,” lanjutnya lagi.
Atas dasar itu YARA meminta kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh agar menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan perbuatan Tergugat yang telah melakukan seleksi Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh merupakan perbuatan melawan hukum.
“Selanjutnya membatalkan Pengumuman Nomor: PENG/PANSEL/003/2017 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Aceh secara terbuka tahun 2017. Membatalkan berita acara nomor BA/PANSEL/002/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang penetapan hasil seleksi administrasi dan berita acara BAI PANSEL/001 Ill/2018 tanggal 1 Februari 2018 tentang hasip penilaian seleski tertulis (ain-basket), seleksi Leaderless Group Discussion (LGD) dan wawancara terhadap calon peserta Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh. Membatalkan Pengumuman itu bernomor PENG/PANSELI 002 12018, tentang hasil seleksi Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh tanggal 2 Februari 2018,” pungkasnya.