KPU RI resmi menetapkan 14 partai politik peserta Pemilu 2019. Keempat belas partai itu dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
“Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, menetapkan 14 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tahun 2019,” kata komisioner KPU Hasyim Asy’ari di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).
Penetapan ini dilakukan setelah KPU mengumumkan hasil verifikasi dari 16 parpol yang telah mendaftar sebelumnya.
Keempat belas parpol yang lolos adalah:
– Partai Amanat Nasional (PAN)
– Partai Berkarya
– PDI Perjuangan
– Partai Demokrat
– Partai Gerindra
– Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
– Partai Golkar
– Partai Hanura
– Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
– Partai Nasional Demokrat (NasDem)
– Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
– Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
– Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Kedua, KPU menetapkan dua partai politik tidak memenuhi syarat. Keduanya adalah Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI).
KPU menyebut PBB dan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai parpol peserta pemilu karena kedua partai itu tidak memenuhi syarat keanggotaan sekurang-kurangnya di 75 persen kabupaten/kota di masing-masing 34 provinsi di Indonesia. Detik