Pemko Banda Aceh dan Pemkab Aceh Besar Tegas Larang Valentine Day

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan pemerintah Kota Banda Aceh secara tegas meminta warganya agar tidak merayakan valentine day.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman meminta warga kota tidak merayakan valentine Day.

Permintaan ini disampaikan Wali Kota pada acara Wali Kota Menjawab, Edisi February 2018, Selasa (13/2/2018) di Pendopo Wali Kota, kawasang Blang Padang, Banda Aceh.

Menurut Aminullah, perayaan Valentine Day tidak diajarkan dalam Islam dan sebagai muslim tentunya haram hukumnya bila dirayakan.

Selain itu, Kata Aminullah, perayaan Valentine Day juga tidak sesuai dengan budaya dan adat istiadat orang Aceh.

“Selain tidak dianjurkan dalam agama kita, juga tidak sesuai dengan budaya. Jadi tidak perlu dirayakan,” pintanya.

Kepada petugas Satpol PP dan WH Kota, Aminullah memerintahkan untuk melakukan pengawasan agar tidak ada kegiatan hura-hura perayaan Valentine Day di Banda Aceh.

“Tolong petugas Satpol PP dan WH lakukan pengawasan, pastikan tidak ada satu lokasipun yang dimanfaatkan untuk merayakan valentine day di Banda Aceh,” tegasnya.

Sementara itu Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali mengeluarkan surat imbauan yang berisi tentang larangan perayaan Valentine’s Day di wilayahnya.

Mawardi mengaku surat edaran yang ditekennya sudah disampaikan kepada berbagai pihak mulai camat, kepala sekolah hingga kepala desa. Semua elemen masyarakat di Aceh Besar diminta untuk mencegah adanya perayaan hari kasih sayang.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads