Gubernur Irwandi Bolehkan Perayaan Valentine’s Day di Aceh ?

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan pihaknya tidak mengeluarkan larangan terkait perayaan Valentine’s Day di Aceh. Menurutnya, Valentine’s Day dapat dilaksanakan asalkan tidak berlebihan.

“Nggak, nggak keluarkan surat, sebetulnya perayaan (boleh saja) asal jangan berlebihan, itu hukumnya mubah (boleh) asal jangan timbul ekstravaganzanya,” kata Irwandi di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).

Irwandi kembali menegaskan pandangannya saat ditanya soal boleh-tidaknya Valentine’s Day di Aceh. Perayaan Valentine’s Day boleh dilakukan asalkan tidak melanggar hukum.

“Itu saya diam saja. Artinya apa? Artinya mubah, boleh. Asal jangan melanggar hukum,” ujarnya.

Irwandi juga mengatakan hingga saat ini belum menerima laporan adanya warga yang keberatan atas larangan Valentine’s Day di Kabupaten Aceh Besar. Saat perayaan tahun baru 2018, ada 2 kabupaten/kota yang mengeluarkan larangan Valentine’s Day.

“Belum ada (laporan). Waktu tahun baru kemarin, cuma 2 kabupaten kota yang mengimbau agar tak merayakan tahun baru. Itu mengimbau, nggak bisa melanggar. Perayaan tahun baru nggak melanggar UU,” ucapnya.

Menurut Irwandi, larangan perayaan Valentine’s Day hanya boleh sebatas imbauan. Selain itu, ada syarat-syarat warga yang lain yang tidak suka dan perlu dipertimbangkan.

“Imbauan, bukan larangan, karena kita harus mempertimbangkan syarat-syarat dari warga lain yang nggak suka,” tutur dia.

Irwandi menyerahkan kebijakan boleh-tidaknya Valentine’s Day kepada pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.

“Bukan mengembalikan juga, terserah mereka, asal jangan berlebihan. Mengimbau boleh, melarang jangan,” ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengeluarkan imbauan larangan perayaan Valentine’s Day di wilayahnya. Jika ada yang merayakan, mereka akan berhadapan dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH/Polisi Syariah) setempat.

Surat edaran bernomor 451/882/2018 itu ditujukan kepada camat se-Kabupaten Aceh Besar, para kepala sekolah, dan pengelola hotel/restoran kafe dalam wilayah Aceh Besar. Dalam surat yang diteken pada 9 Februari lalu tersebut, terdapat dua poin penting dan lima subpoin. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads