Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan empat parpol lokal berhak maju sebagai peserta Pemilu 2019. Sementara dua parpol dinyatakan gugur.
Keempat parpol lokal tersebut yaitu:
1. Partai Nanggroe Aceh (PNA).
2. Partai Daulat Aceh (PDA).
3. Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA).
4. Partai Aceh (PA).
Kelulusan ini diumumkan KIP Aceh setelah menggelar rapat pleno rekapilutasi. Sementara dua partai yang dinyatakan tidak lulus administrasi yaitu Partai Gabhtat dan Partai GeRam.
Kedua partai ini sebelumnya ikut mendaftar ke KIP Aceh. Namun karena tidak lulus administrasi, kedua partai ini tidak dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu verifikasi faktual partai. Untuk sementara di Aceh ada empat parlok yang lolos dan 16 partai Nasional sebagai peserta pemilu 2019.
Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi, mengatakan, tiga partai lokal dinyatakan lulus setelah dilakukan verifikasi faktual mulai dari tingkat Kabupaten/Kota hingga Provinsi. Sementara satu partai yaitu Partai Aceh tidak lagi dilakukan proses verifikasi karena sudah memenuhi syarat seperti diatur dalam pasal 90 UU Pemerintah Aceh, yakni memiliki sekurang-kurangnya 5 persen kusrsi di DPR Aceh.
“Partai Aceh sudah lulus peserta pemilu 2019. Tinggal menunggu penetapan KPU pada 17 Februari 2018,” kata Ridwan kepada wartawan, Senin (12/2/2018).
Menurutnya, partai lokal tidak lagi dilakukan verifikasi tingkat nasional seperti partai nasional. Untuk partai lokal yang keberatan karena tidak lulus, KIP Aceh mempersilakan untuk menempuh jalur hukum.
“Kalau ada yang keberatan karena tidak lulus silakan untuk menempuh jalur hukum,” jelas Ridwan. Detik