Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Rabu (07/02/2018), secara resmi melayangkan surat kepada KPI Pusat terkait dengan wawancara live telpon antara Bupati Aceh Besar dengan CNN Indonesia 1 Februari 2018 lalu.
Wawancara tersebut kemudian viral di media sosial dan mendapat kecaman luas dari masyarakat. Pasalnya dalam wawancara terkait jilbab pramugari itu, presenter CNN Indra Maulana terkesan sedang melakukan “Interogasi” terhadap Bupati Aceh Besar.
Atas dasar tersebut, KPI Aceh meminta kepada KPI Pusat agar memberikan sanksi tegas kepada CNN Indonesia.
Ketua KPI Aceh Muhammad Hamzah mengakui, KPI Aceh mendapatkan banyak laporan keberatan masyarakat terkait dengan isi wawancara tersebut. Selain itu KPI Aceh sendiri juga menilai, pewawancara kurang memahami konteks dan hukum yang berlaku di Aceh, sehingga wawancara tersebut tidak mncerminkan penghormatan terhadap keyakinan dan penghormatan budaya lokal masyarakat Aceh.
“KPI Aceh mendapatkan beberapa pelanggaran dalam siaran tersebut, yakni pelanggaran atas pedoman prilaku penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012, oleh karenanya KPI Aceh berharap ada sanksi tegas dari KPI pusat untuk hal itu,” ujar Hamzah.
Seperti diberitakan sebelumnya Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengeluarkan kebijakan berbusana Muslimah bagi pramugari di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang Aceh Besar.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan penuh dari Menteri Perhubungan Republik Indonesia serta maskapai penerbangan di Aceh. Namun ada juga yang mempersoalkannya.