Pemilik usaha Sawmill Hakim Meriah resmi menggugat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Senin (05/02/2018).
Irwandi Yusuf digugat terkait dnegan Keputusannya tentang pencabutan izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) terhadap Perusahaan Sawmill Hakim Meriah di Kabupaten Bener Meriah.
Hukum penggugat, Zul Azmi Abdullah menyebutkan, kliennya sama sekali tidak mendapatkan peringatan apapun sebelum pemberian sanksi pencabutan izin usaha, padahal menurutnya, untuk mencabut izin usaha tersebut ada sejumlah proses yang harus dilewati.
“Kalau memang ada pidana, seharusnya ada penyelidikan, penyidikan oleh penyidik PPNS terlebih dahulu, kalau terbukti baru dicabut izin,” ujarnya.
Zul Azmi juga membantah tudingan gubernur Aceh yang menyebutkan bahwa kayu yang digunakan oleh usaha Sawmill Hakim Meriah berstatus illegal, pasalnya kata Zul Azmi, kayu yang dioleh oleh usaha Sawmill Hakim Meriah merupakan kayu diatas tanah hak milik yang dapat dibuktikan.
“Kayu tersebut merupakan milik H. Mansyur selaku pemegang hak atas tanah milik seluas 80 hektar dengan potensi kayu 1. 833 batang,” lanjutnya.
Zul Azmi juga mengakui, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melaporkan gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Sementara itu sebelumnya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, secara resmi mencabut Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) terhadap Perusahaan Sawmill Hakim Meriah di Kabupaten Bener Meriah.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan gubernur Aceh Nomor 522/19/2018, tertanggal 25 Januari 2018, merupakan bagian dari tindaklanjut sidak yang dilakukan oleh Gubernur Aceh pada tanggal 24 November 2017 lalu pada IUIPHHK usaha Sawmill Hakim Meriah.
Keputusan gubernur Aceh itu sekaligus mencabut keputusan gubernur Aceh sebelumnya dengan nomor 522.562/BP2T/761/IUIPHHK/IV/2016 tanggal 18 April 2016 tentang pemberian izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) jenis sawmill kepada usaha Sawmill Hakim Meriah di kabupaten Bener Meriah provinsi Aceh.