Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) masih berharap agar APBA 2018 dibahas bersama dan di qanunkan.
Namun karena belum adanya titik temu antara pihak eksekutif dan legislatif, kalangan DPR Aceh akhirnya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada gubernur Aceh Irwandi Yusuf, apakah APBA 2018 mau di qanunkan atau di Pergubkan.
Hal demikian disampaikan Ketua Komisi I DPR Aceh Ermiadi Abdurrahman di dampingi sekretaris Komisi I DPRA Tgk. Muhammad Harun, Senin (05/02/2018).
Ermiadi menyebutkan, jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya antara Banggar dengan TAPA sudah berakhir, namun APBA belum juga dibahas. Oleh karena itu kata Ermiadi, jika APBA berencana di qanunkan maka harus disusun jadwal baru.
Namun jika hendak di Pergubkan, maka hal itu sepenuhnya dikembalikan kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
“Kalau di DPRA sekarang sudah mengembalikan sepenuhnya kepada gubernur, maunya apa?, kalau maunya di qanunkan silahkan menyurati kita untuk kita jadwalkan. Dan kalau kita bicara prinsip penyusunan jadwal itupun tidak perlu melibatkan TAPA, karena ini dapurnya DPR, tapi supaya timbul harmonisasi kita undang TAPA membahas bersama, akhirnya mereka jauh mencampuri urusan kita,” ujar Ermiadi.
Pihaknya, kata Ermiadi tetap menginginkan pembahasan secara normal sehingga tidak berpotensi melanggar hukum. Dan normalnya kata Ermiadi, pembahasan antara komisi-komisi di DPRA dengan SKPA membutuhkan waktu minimal tiga hari.
“Pemerintah Aceh meminta pembahasan KUA satu hari. Kalau bicara pembahasan dalam satu hari, apa mau seperti Zumi Zola (gubernur Jambi tersangka di KPK)?, ada apa ini? apalagi ini kita sudah sangat terlambat, tapi kalau pembahasan ala leges nanti bisa berjamaah (masuk penjara) ini, artinya kami mau, kalau mau dibahas maka bahas secara normal, paling tidak tiga hari,” ujar Politisi Partai Aceh itu.