Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Kabupaten Pidie, Junaidi, melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Gampong Sambongan Baro, Kecamatan Ulim Pidie Jaya ke Polres Pidie.
Dugaan Penyalahgunaan terkait dengan pembangunan toko yang di bangun dengan menggunakan Dana Desa tahun 2015 senilai Rp 227.626.000,-.
Dalam perencanaannya dana pembangunan tersebut di bangun tiga unit toko beton lengkap dengan pintu besi, dan bangunan tersebut harus sudah selesai pada akhir 2015 dan dananya dipertanggung jawabkan pada Laporan Pertanggungjawaban tahun 2016.
“Kami sudah melakukan investigasi terhadap bangunan tersebut, dan ternyata baru di kerjakan sekitar enam puluh persen, padahal dana yang di laporkan oleh keuchik dalam LPJ nya melalui camat ulim bahwa bangunan tersebut telah selesai seratus persen” kata Junaidi.
Junaidi meminta kepada seluruh Keuchik agar menggunakan dana desa yang jumlahnya besar tersebut secara hati-hati, karena pihaknya sering mendapat pengaduan dari masyarakat tentang adanya penyalah gunaan dana desa di gampong.
“Dan kami akan melakukan investigasi terhadap laporan tersebut, dengan dana yang besar yang di berikan oleh Pemerintah Pusat merupakan berkah bagi gampong, tapi karena di salahgunakan maka akan jadi musibah bagi aparaturnya,” pungkasnya.