Dewan Pengurus Daerh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Banda Aceh menjalani verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Kamis (01/02/2018).
Proses verifikasi dipimpin oleh Komisioner KIP Kota Banda Aceh Indra Milwady, Perwakilan Panwas Kota Banda Aceh beserta tim.
Hasil verifikasi terhadap kelengkapan pengurus, keterwakilan perempuan dan alamat kantor, PKS Banda Aceh dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Ketua DPD PKS Banda Aceh Iwan Sulaiman mengatakan, sebagai partai kader dan telah mengikuti beberapa kali Pemilu, PKS siap untuk di verifikasi faktual kapanpun. PKS kata Iwan, juga sudah siap untuk mengikuti Pemilu 2019.
“Alhamdulillah PKS sebagai partai kader selalu siap diverifikasi karena kita melakukan pembinaan berkelanjutan bagi seluruh kader secara rutin,” ujar Iwan Sulaiman.
Sementara Sekretaris DPD PKS Kota Banda Aceh Irwansyah menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh pengurus dan kader PKS yang telah hadir untuk diverifikasi oleh KIP Kota Banda Aceh.
“Setelah kita dinyatakan memenuhi syarat oleh KIP, maka selanjutnya kita mempersiapkan diri untuk menghadapi Pemilu 2019,” ujar Irwansyah yang juga Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh itu.
Sementara itu Komisioner KIP Kota Banda Aceh Indra Milwady menyebutkan, proses verifikasi faktual itu dilakukan pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019.
“Yang kita lakukan verifikasi adalah struktur pengurus, domisili kantor, keterwakilan perempuan dan keanggotaan partai, dan PKS setelah kita verifikasi kita nyatakan Memenuhi Syarat, selanjutnya menunggu pengumuman pada 17 Februari mendatang,” ujarnya