Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan, pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh atau APBA 2018 akan dilakukan dengan qanun atau peraturan daerah, tidak dengan peraturan gubernur.
“Badan Anggaran DPRA dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh atau TAPA sudah sepakat pengesahan APBA 2018 dengan qanun,” kata Anggota Badan Anggaran DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky di Banda Aceh, Selasa.
Sebelumnya, Badan Anggaran DPRA menggelar rapat tertutup dengan TAPA membahas permasalahan APBA 2018 yang hingga kini tidak kunjung disepakati.
Rapat dipimpin Ketua Badan Anggaran yang juga Ketua DPRA Muharuddin. Sedangkan dari TAPA dihadiri ketuanya yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Dermawan.
Iskandar Usman menyebutkan, rapat berlangsung sejak pagi hingga petang menyepakati pengesahan APBA 2018 dengan qanun atau peraturan daerah, bukan dengan peraturan Gubernur Aceh.
“Persoalan pengesahan APBA tidak ada masalah lagi, tinggal dibahas legislatif dan eksekutif dan selanjutnya disahkan dalam sidang paripurna DPRA,” kata politisi muda Partai Aceh tersebut.
Terkait pembahasannya, Iskandar menyatakan, pihaknya bersama eksekutif sudah menyusun jadwal. Pembahasan dimulai Rabu (31/1) antara Satuan Kerja Perangkat Aceh.
“Kami berharap pembahasannya tidak menemui kendala, sehingga Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara atau KUA-PPAS yang menjadi pedoman APBA 2018 bisa disepati secepatnya,” kata dia.
Berdasarkan jadwal, sebut Iskandar, KUA-PPAS disepakati dan ditandatangani DPRA dan TAPA pada 5 Februari mendatang. Sedangkan sidang paripurna pengesahan APBA dijadwalkan pada 7 Februari 2018.
“Kami berharap jadwal yang telah disepakati ini tidak berubah, sehingga pengesahan APBA 2018 sesuai waktu yang ditentukan bersama,” kata Iskandar Usman Al-Farlaky. Antara