Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mewajibkan maskapai rute ke Aceh agar pramugarinya berjilbab. Pihak maskapai Garuda Indonesia mengaku mentaati qanun yang berlaku di Tanah Rencong.
“Surat baru kita terima beberapa hari yang lalu dan langsung kita teruskan ke manajemen pusat Jakarta. Pada prinsipnya Garuda mentaati qanun yang berlaku di Aceh,” kata General Manajer Garuda Indonesia Cabang Aceh, Sugiyono saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (30/1/2018).
Sugiyono mengaku masih menunggu keputusan dari pusat untuk menerapkan kebijakan bupati yang mewajibkan pramugari berjilbab. Selama ini, baru pesawat umrah yang pramugarinya berjilbab.
“Kalau yang reguler belum. Untuk pelaksanaannya masih menunggu arahan dari pusat karena ini menyangkut beberapa unit yang terkait di Garuda,” jelas Sugiyono.
Garuda Indonesia di Aceh selama ini melayani satu rute domestik Banda Aceh-Jakarta sebanyak tiga kali dalam sehari. Selain itu juga melayani rute umrah Banda Aceh-Jeddah sebanyak dua kali dalam seminggu.
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mewajibkan pramugari yang mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh untuk mengenakan jilbab. Surat yang diteken bupati itu ditujukan kepada GM Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air, Citilink, Sriwijaya Air, Wings Air, Air Asia dan Firefly.
Dalam surat bernomor 451/65/ /2018 itu, pramugari juga diwajibkan untuk berbusana muslimah yang sesuai dengan aturan Syariat Islam. Pada bagian perihal surat tertulis “pemakaian busana muslimah bagi pramugri”.
Detik