Kejaksaan Tinggi Aceh turut serta mengawal pelaksanaan dan pemanfaatan dana desa melalui program “Jaksa Mengawal, Desa Membangun”.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Chaerul Amir meminta seluruh jajarannya untuk melaksanakan program tersebut dengan cara Jaksa ikut langsung sejak perencanaan.
Jaksa juga diminta ikut memberikan masukan agar penggunaan dana desa sesuai dengan standar yang ditentukan undang-undang sehingga bisa terhindar dari penyalahgunaan.
Selanjutnya Chaerul juga meminta agar Jaksa mengawasi pembahasan sampai penetapan, dan mengawasi pelaksanaan dana desa, termasuk pekerjaan non fisik hingga pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
“Bentuk pengawalan selama ini hanya insidentil terhadap dana desa yang ada laporan dari masyarakat jika ada penyelewengan,”tambahnya.
Chaerul berharap dengan adanya program “Jaksa Mengawal Desa Membangun” pada tahun 2018 ini bisa berdampak pada tercapainya target desa mandiri dan desa sejahtera.
“Mudah-mudahan program ini bisa berkontribusi didalam meningkatkan sampai kemudian desa memasuki tahapan desa berkembang, desa mandiri, desa sejahtera,”lanjutnya.
Pada kesempatan itu Chaerul mencontohkan, saat ini Kejaksaan Negeri Banda Aceh sedang menangani tiga kasus penyalahgunaan dana desa.
Sementara itu sebelumnya Anggota DPRK Banda Aceh Zulfikar Abdullah mengingatkan agar Pemko Banda Aceh melalui instansi terkait untuk memperkuat pemahaman dan sosialisasi pemanfaatan dana desa secara tepat, sehingga tidak ada aparatur gampong yang kemudian harus berurusan dengan aparat pengak hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, Provinsi Aceh menerima alokasi dana desa sebesar Rp4,4 Triliun pada tahun anggaran 2018. Angka tersebut sedikit mengalami penurunan di bandingkan dengan penerimaan dana desa tahun 2017 yang mencapai Rp4,8 Triliun.