Tim Gabungan Polda Aceh Sita Kayu Ilegal

Puluhan batang kayu yang terikat rapi di alur sungai Aceh Utara. Polisi menyebut kayu-kayu tersebut tak memiliki dokumen resmi.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Resky Kholiddiansyah mengatakan kayu-kayu ilegal tersebut diamankan tim gabungan Subdit IV Tipiter Polda Aceh bersama Satuan Reskrim Polres Aceh Utara. Lokasi ditemukannya kayu berada di alur sungai kawasan Dusun Bidari, Desa Leubok Pusaka, Langkahan, Aceh Utara. Saat diamankan, kayu-kayu yang terikat rapi di alur sungai itu tidak memiliki dokumen resmi.

“Tadi kita lakukan operasi penindakan illegal logging di pedalaman Aceh Utara yang dipimpin oleh Kasubdit IV Tipiter Polda Aceh Kompol Guntur M Tariq bersama Wakapolres Aceh Utara Kompol Suwalto. Penindakan itu hasil laporan dari masyarakat bahwa ada praktek penebangan hutan yang kerap dilakukan di kawasan tersebut,” kata Iptu Resky saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (20/1/2018) malam.

Setelah dilakukan penyelidikan. pada Sabtu siang tim turun langsung ke lokasi untuk melakukan penindakan. Sampai di lokasi, petugas mengamankan sekitar 50 batang kayu balok bulat, 60 batang kayu gelondongan di alur Sungai Bidari, Langkahan.

“Kasus ini ditangani Polda Aceh. Sudah ada tiga orang diperiksa namun statusnya baru sebagai saksi,” sebut Resky.

Selain mengamankan puluhan kayu di alur sungai, polisi juga mengamankan belasan kayu di sawmill atau panglong olahan kayu milik warga berinisial TA, asal Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. TA saat ini masih berstatus saksi.

“Kita sedang berkoordinasi dengan petugas kehutanan untuk mencari asal kayu di Sawmil tersebut. Jika terbukti hasil perambahan hutan, pemiliknya akan kita tindak tegas,” sebut Resky.

Sementara di Kecamatan Lhoksukon, personel Resmob Polres Aceh Utara juga menyita 2,5 ton kayu illegal dari sebuah truk jenis colt diesel. Petugas juga mengamankan dua orang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pada Jumat (19/1/2018).

“Petugas patroli di seputaran Lhoksukon, melihat truk colt diesel sedang memuat kayu di kilang kayu milik ZU. Selain kayu, petugas mengamankan dua orang pria yakni NA (30) dan IS (27), asal Lhoksukon. IS merupakan sopir truk tersebut,” tambah Resky. DETIK

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads