Tim Satuan Tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing di perairan Aceh. Kapal yang ditangkap berbendera Malaysia.
Selain itu diperoleh informasi nakhoda kapal bernama Saeoueng berusia 47 tahun, dan terdapat 5 anak buah kapal (ABK). 3 ABK berasal dari Myanmar dan 2 lainnya dari Thailand.
“Diduga melanggar pasal 93 ayat 2 junto pasal 27 (2) Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 Tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” ujar keterangan tertulis KKP, Sabtu (20/1/2018).
Pasal 93 ayat 2 aturan tersebut menyatakan setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia), yang tidak memiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Sementara pasal 27 ayat 2 menyebutkan, setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk menangkap ikan di ZEEI wajib memiliki SIPI.
Saat ini kapal asing tersebut dikirim ke Pelabuhan Kuala Langsa Aceh untuk penanganan lebih lanjut. Penangkapan kapal maling ikan merupakan salah satu prioritas Menteri Kelautan dan Perikanan, Sudi Pudjiastuti. Susi tak segan bertindak tegas, yaitu menenggelamkan kapal maling ikan. DETIK