Aspirasi, Mulai Dari Rakyat, Mafia, Hingga Selingkuhan Pejabat?

Sebelumnya, kita cek dulu arti kata “ASPIRASI” tersebut.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata “ASPIRASI” secara sederhana adalah “HARAPAN”.

Nah… Terkait dengan “DANA ASPIRASI atau “PROGRAM ASPIRASI” di dalam sebuah APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang selama ini lazim dibincangkan oleh publik, perlu dipahami terlebih dahulu secara benar dan realistis.

Menurut pemahaman saya… Hampir keseluruhan program atau kegiatan yang dimasukkan ke dalam APBD (APBA / APBK) adalah ‘buah’ dari aspirasi.

Aspirasi tersebut bisa berasal dari berbagai elemen. Yang pertama sekali adalah elemen masyarakat. Kemudian elemen eksekutif, dan juga legislatif. Kemudian ada juga elemen-elemen lain.

Elemen masyarakat.

Karena masyarakat bukanlah bagian langsung di dalam struktur pemerintahan, maka dalam upaya untuk memasukkan program aspirasinya, masyarakat harus melalui elemen resmi pemerintahan, yaitu eksekutif atau legislatif.

Misalnya… Masyarakat di gampong tertentu, memiliki aspirasi (harapan) agar gampong mereka memiliki satu unit mobil jenazah atau ambulan, tetapi karena mereka bukan bagian langsung pemerintahan (bukan eksekutif dan legislatif), maka untuk memasukkan aspirasi tersebut ke dalam APBD, mereka harus membuat proposal.

Kemudian… Proposal tersebut dititipkan kepada elemen resmi, misalnya melalui dinas (SKPA) yang merupakan bagian eksekutif, atau melalui anggota dewan yang merupakan bagian legislatif (perwakilan rakyat).

Mekanismenya bisa beragam pula…

Ada aspirasi yang disampaikan (dititipkan) secara lisan atau tertulis di saat pelaksanaan MUSRENBANG (Musyawarah Perencanaan Pembangunan).

Ada juga yang disampaikan di saat pelaksanaan RESES anggota dewan.

Ada juga proposal yang dikirimkan langsung ke kantor gubernur, kantor-kantor dinas, atau kantor dewan.

Lanjut…

Sedangkan pemerintahan (eksekutif dan legislatif), selain memasukkan program aspirasi masyarakat ke dalam APBD, juga memasukkan program aspirasinya sendiri, dengan alasan bahwa program itu adalah kebutuhan yang tujuannya untuk mendukung operasional pemerintahan. Misalnya pengadaan pesawat gubernur, mobil wakil gubernur, atau kendaraan anggota dewan.

Semua program seperti pengadaan pesawat gubernur, mobil wakil gubernur, kendaraan anggota dewan, dimasukkan ke dalam APBA oleh eksekutif atau legislatif, tentu dengan alasan bahwa sarana-sarana transportasi tersebut adalah sesuatu yang penting. Sesuatu yang –katanya– digunakan untuk mendukung kelancaran tugas. Sesuatu yang –katanya– bertujuan untuk memudahkan pelayanan terhadap rakyat dan pembangunan daerah.

Misalnya… Pesawat gubernur digunakan untuk mengunjungi rakyat di 23 kabupaten / kota di Aceh dengan lebih cepat, atau untuk mengunjungi lokasi bencana dengan lebih cepat.

Hal-hal tersebut tentu merupakan bagian dari pelayanan terhadap rakyat.

Sedangkan penggunaan pesawat untuk memantau illegal fishing, illegal logging, penyelundupan narkoba, dan sejenisnya, adalah bagian dari upaya-upaya pembangunan daerah.

Program-program yang tercantum di dalam APBA, selain program yang digunakan untuk masyarakat (istilahnya “BELANJA LANGSUNG”) seperti ambulan gampong tadi, atau jalan, saluran, jembatan, waduk, irigasi, dll., tentu ada juga yang digunakan untuk aparatur pemerintahan (“BELANJA TIDAK LANGSUNG”), seperti untuk gaji pegawai, honorarium, listrik kantor, telpon kantor, internet kantor, alat tulis kantor, biaya rapat, biaya perjalanan dinas, dll.

Nah… Sekarang pertanyaannya adalah, ambulan gampong tadi aspirasi siapa? Jawabannya : aspirasi rakyat.

Lalu… Yang memasukkan program pengadaan ambulan ke dalam dokumen APBA siapa? Apakah rakyat bisa? Tidak bisa.

Maka yang memasukkan pengadaan ambulan tersebut adalah pemerintahan. Pemerintahan itu siapa? Eksekutif dan legislatif.

Nah, dalam prakteknya… Program pengadaan ambulan gampong tadi, bisa saja dimasukkan oleh gubernur, wakil gubernur, sekda, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Sosial, atau pejabat eksekutif lainnya.

Atau bisa juga dimasukkan oleh anggota dewan… Tergantung pada siapa masyarakat gampong tersebut menitipkannya untuk diperjuangkan.

Bila tidak disampaikan saat Musrenbang atau Reses… Tentu masyarakat gampong tersebut akan menghubungi pejabat yang lebih mereka kenal dengan baik… Misalnya dengan datang bertamu ke rumah atau ke kantor si pejabat.

Saya yakin… Apabila pengadaan ambulan tersebut diminta oleh warga Gampong Bandar Baru (Lampriet), maka akan dengan mudah diajukan kepada Pak Gubernur Irwandi Yusuf yang sehari-harinya bertempat tinggal di Gampong Bandar Baru.

Seandainya diminta oleh warga salah satu gampong di Bireun… Pun juga lebih mudah untuk disampaikan melalui Pak Gubernur yang berasal dari Bireuen, atau melalui para Anggota DPRA dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bireuen.

Tetapi… Apabila diminta oleh warga Gampong Geuceu Kayee Jato, Banda Aceh, tentu akan lebih mudah jika disampaikan melalui saya yang tinggal di Gampong Geuceu Kayee Jato.

Seandainya yang meminta adalah warga sebuah gampong di Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, juga lebih mudah disampaikan melalui saya, karena orangtua saya berasal dari Seulimeum… Atau bisa juga disampaikan melalui Anggota DPRA selain saya yang berasal dari Dapil Aceh Besar.

Apabila ambulan tadi diminta oleh masyarakat di salah satu gampong di Kabupaten Nagan Raya, maka saya yakin mereka akan menghubungi Pak Sekda Dermawan yang berasal dari Nagan Raya… Atau melalui Anggota DPRA dari Dapil Nagan Raya.

Ya… Tentu saja para pejabat tersebut akan berusaha untuk memenuhi harapan (aspirasi) masyarakat gampongnya tersebut… Semua pejabat kan punya gampong? Dan pasti tidak mau dicibir warga saat pulang ke kampungnya 🙂

Nah… Bagaimana dengan program pengadaan pesawat terbang?

Saya yakin masyarakat tidak pernah meminta pesawat terbang. Karena masyarakat tentunya tidak membutuhkan pesawat untuk kegiatan sehari-hari mereka.

Yang biasa diminta oleh masyarakat umumnya yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari mereka, misalnya:

– sarana ibadah (mesjid/meunasah) ;
– sarana pendidikan (sekolah/dayah) ;
– sarana kesehatan (puskesmas/ambulan) ;
– sarana olahraga (lapangan sepakbola/lapangan voli) ;
– sarana pertanian (irigasi/traktor) ;
– sarana jembatan, jalan, drainase, tanggul, jamban, listrik ;
– beasiswa pendidikan ;
– rumah dhuafa (rumah layak huni) ;

Hingga ke hal-hal lainnya seperti becak motor, alat kebersihan, alat kesenian, seragam untuk pejabat mukim, pejabat gampong, ibu-ibu PKK, ibu-ibu posyandu, dan sebagainya.

Sementara di lain pihak… Mungkin pemerintah merasa membutuhkan pesawat guna mendukung kegiatan gubernur.

Walaupun rakyat tidak terpikirkan tentang sarana transportasi terbang tersebut, namun gubernur yang telah dipilih oleh mayoritas rakyat, punya pemikiran bahwa sarana transportasi seperti pesawat sangat dibutuhkan.

Pesawat terbang… Selain bisa lebih mendekatkan gubernur dengan rakyatnya di semua kabupaten / kota, juga lebih efektif menjalankan visi-misinya dalam rangka memajukan pembangunan daerah.

Jadi… Bukan hanya rakyat yang memiliki aspirasi.

Gubernur dan wakil gubernur pun punya aspirasi. Begitu juga para pejabat pemerintahan lainnya, termasuk anggota dewan.

Sehingga muncullah program-program, baik program yang berupa pembangunan fisik maupun pengadaan sarana, dari ‘buah’ pemikiran seorang gubernur, wakil gubernur, sekda, kepala dinas, anggota dewan, dan yang lainnya.

Bahkan…

Para pejabat di lembaga vertikal (yang tunduk ke pemerintah pusat), seperti universitas-universitas, Polda, Kodam, Badan Narkotika Nasional (BNN), sampai lembaga penyiaran negara seperti RRI dan TVRI, juga memiliki aspirasi.

Hanya saja… Karena lembaga-lembaga vertikal tersebut tidak bisa memasukkan aspirasinya secara langsung ke dalam APBA, maka untuk memasukkannya harus melalui pejabat di eksekutif ataupun legislatif.

Begitu juga dengan organisasi swasta, organisasi olahraga, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, organisasi sosial dan sebagainya, seperti PRAMUKA, KNPI, PMI, KONI, dan sebagainya… Mereka juga memiliki aspirasi… Dan untuk memasukkannya ke dalam APBA, harus melalui para pejabat di lingkup eksekutif atau legislatif.

Karena… Sekali lagi… Hanya eksekutif dan legislatif yang memiliki kewenangan langsung untuk membahas dan menetapkan anggaran.

Belum lagi ‘aspirasi’ dari berbagai Komisi-Komisi yang ada di Aceh, seperti Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA), Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Komisi Independen Pemilihan (KIP), Komisi Informasi Aceh (KIA), dan lain-lain… Mereka juga membutuhkan alokasi anggaran agar bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal.

Banyak lagi… Dan banyak lagi… Seperti Pengprov berbagai cabang olahraga, yayasan-yayasan, koperasi-koperasi, BLUD, BUMD, dll.

Nah… Jika kita memahami ini…

Maka kesimpulannya adalah : semua program yang tercantum di dalam APBD (APBA / APBK), adalah aspirasi.

Bisa jadi itu aspirasi langsung dari masyarakat umum, aspirasi lembaga, aspirasi instansi, aspirasi organisasi, atau aspirasi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti gaji, honor, tunjangan, uang makan, uang meugang, dll.

Begitu juga dengan aspirasi gubernur, aspirasi wakil gubernur, aspirasi bupati, aspirasi walikota, aspirasi sekda, aspirasi asisten, aspirasi staf ahli, aspirasi kepala bappeda, aspirasi kepala dinas, aspirasi kepala badan, aspirasi kepala biro, aspirasi kepala bidang, aspirasi kepala bagian, dll.

Hingga ada juga aspirasi juru bicara, aspirasi ajudan, aspirasi pamtup, aspirasi satpam, aspirasi tukang foto, aspirasi supir, aspirasi pembisik, dll., yang dititipkan melalu atasannya masing-masing.

Juga ada aspirasi para pejabat lembaga vertikal seperti aspirasi kapolda, aspirasi kapolres, aspirasi kapolsek, aspirasi pangdam, aspirasi danrem, aspirasi dandim, aspirasi rektor, aspirasi dekan, aspirasi kepala jurusan, aspirasi ketua organisasi, aspirasi ketua ini, ketua itu, dll.

Aspirasi anggota dewan? Ya, tentu itu tidak asing lagi.

Bahkan para anggota dewan di tingkat kabupaten / kota juga menitipkan aspirasi konstituennya untuk dimasukkan ke dalam APBA, karena anggaran belanja APBK tergolong minim.

Aspirasi partai politik? Juga ada.

Dan juga…

Ada aspirasi calo, aspirasi agen, aspirasi timses, aspirasi relawan, aspirasi donatur, aspirasi istri, aspirasi adik/abang kandung, aspirasi adik/abang angkat, aspirasi tetangga, aspirasi om dan tante, dll.

Hingga ada juga aspirasi pengusaha, aspirasi kontraktor, aspirasi bandar, aspirasi mafia… Dan ntah aspirasi-aspirasi siapa lagi, termasuk mungkin juga aspirasi selingkuhan pejabat.
_____________________________________

Dan semua aspirasi-aspirasi tersebut, selalu memiliki alibi yang sama… “DEMI KEPENTINGAN RAKYAT”

(Dikutip secara utuh dari Facebook Teuku Irwan Djohan/Wakil Ketua DPR Aceh)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads