Germo PSK online di Banda Aceh, Aceh, menjalani eksekusi cambuk setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah. Pria berinisial AI itu disabet sebanyak 37 kali. Di akhir cambukan, dia terlihat sujud syukur beberapa saat.
Eksekusi cambuk digelar di Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, Jumat (19/1/2018) sekitar pukul 15.00 WIB. AI dicambuk bersama sembilan terpidana lain yang terjerat berbagai kasus. Saat dibawa ke depan algojo, AI sempat mengenakan topi hitam sewaktu keluar dari masjid.
Namun saat hendak naik ke atas panggung, polisi syariah yang mengawalnya meminta AI membuka topi. Dia menuruti permintaan tersebut. Setelah itu, AI berdiri di atas panggung di tempat yang telah ditentukan. Jaksa menghitung mulai dan algojo bersiap-siap.
Selama cambuk, eksekusi sempat dihentikan beberapa kali karena AI menyerah. Setelah diberi minum air mineral, eksekusi dilanjutkan hingga hitungan ke-37. Ketika jaksa mengatakan prosesi cambuk terhadapnya selesai, AI memilih bersujud di atas panggung selama beberapa saat.
Setelah itu, dia bangun dan dipegang dua polisi syariah Kota Banda Aceh untuk dibawa turun dari panggung. Terdengar suara teriakan dari sejumlah warga yang ikut menyaksikan AI masuk ke masjid.
AI divonis bersalah melanggar Pasal 25 ayat 1 tentang Ikhtilat Qanun Hukum Jinayah Aceh. Dalam persidangan di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, AI divonis 40 kali cambuk. Namun, karena dia sudah mendekam di penjara selama tiga bulan sejak diciduk, akhirnya hukuman dikurangi sebanyak tiga kali.
“Hukuman cambuk ini kita gelar sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menegakkan syariat Islam. Ada 11 orang yang kita cambuk hari ini,” kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman kepada wartawan.
AI ditangkap polisi pada Minggu (22/10/2017) sekitar pukul 00.30 WIB di salah satu hotel di Banda Aceh. Saat diciduk, ada enam perempuan diduga PSK yang bersamanya. Mereka kemudian diboyong ke Mapolresta Banda Aceh untuk diperiksa.
Setelah diperiksa di Polresta, kasus tersebut selanjutnya diserahkan kepada jaksa. AI dijerat dengan Qanun Jinayah Aceh. Sedangkan enam perempuan saat ini masih ditangani pihak kejaksaan.
“(Yang perempuan) kata jaksa lagi diproses,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Syariat Islam, Satpol PP, dan WH Kota Banda Aceh Evendi saat dimintai konfirmasi detikcom.
Selain AI, ada sejumlah terpidana yang dicambuk hari ini. Mereka terlibat kasus maisir, ikhtilat, dan khamar (minuman keras). Hukuman cambuk itu bervariasi, dari dua kali hingga 36 kali. Detik