Ketua DPR Aceh Tgk. Muharuddin melantik melantik Martini sebagai anggota DPR Aceh Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2014-2019.
Martini diusulkan oleh Partai Aceh menggantikan Jainuddin yang diberhentikan dari DPR Aceh karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Jainuddin diringkus polisi pada Agustus 2017 silam saat sedang pesta narkoba bersama rekannya di kawasan Ingin Jaya Aceh Besar.
Proses PAW politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI Aceh Timur itu turut dihadiri Sekda Aceh Dermawan, Wakil Ketua DPR Aceh Teuku Irwan Djohan dan Sulaiman Abda.
Ketua DPR Aceh Tgk. Muharuddin berharap kepada Martini yang diberikan kepercayaan oleh Partai Aceh untuk menjalankan amanah yang telah diberikan dengan baik.
“Kepercayaan yang telah diberikan mesti dijawab dengan kinerja, dan pelaksanaan tugas-tugas kedewanan secara bertanggungjawab, jujur dan bermuara kepada kesejahtraan rakyat,”lanjutnya.
Muharuddin meminta anggota dewan yang baru dilantik untuk mempersiapkan diri baik secara intelektual maupun moral, serta menjunjung kode etik yang telah diatur oleh DPR Aceh.
“Segera menyesuaikan diri dengan lingkungan DPR Aceh serta mengemban amanah yang telah diberikan oleh rakyat Aceh,”tambahnya.
Muhar juga mengingatkan, bedasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 57 disebutkan bahwa lembaga DPR Aceh merupakan mitra kerja yang sejajar dari pemerintah Aceh dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dengan demikian dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi baik pihak eksekutif dan legislatif merupakan perwujudan aspirasi masyarakat,”ujarnya.