Merasa dipersulit oleh pihak bea dan cukai, pengusaha di kota Sabang menyurati gubernur Aceh Irwandi Yusuf selaku ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) mempertanyakan status Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Hal itu diungkapkan Direktur CV. Asa Sabang Tranding, Zakaria Abdullah didampingi kuasa hukumnya Haspan Yusuf Ritongan, pada konferensi pers di Kantor PWI Aceh, Rabu (17/01/2018).
Zakaria menyebutkan, petugas bea dan cukai selalu mempersulit importir dengan menerapkan surat pemberitahuan pemasukan dan pengeluaran barang. Bahkan kata Zakaria, pihaknya mengalami kerugian milyaran rupiah akibat dari penyegelan barang oleh pihak bead an cukai sejak November 2017.
“Jadi tidak lazim bea dan cukai mempersulit sehingga barang tersebut tidak bisa digunakan sehingga para pengusaha dirugikan milyaran rupiah. Padahal setau saya masuknya barang ke Sabang bebas, kecuali beberapa item saja, tapi nyatanya sekarang semua bermasalah,”ujarnya.
Zakaria menyebutkan sejumlah barang miliknya yang dibawa dari Malaysia untuk kepentingan kegiatan Sail Sabang akhir 2017 silam juga tidak dapat digunakan karena hingga kini masih digudangkan pihak bea dan cukai, padahal pihaknya sudah mengantongi izin dari pihak BPKS selaku otoritas kawasan Sabang.
“Kami Pelaku Importir/Eksportir serta masyarakat Sabang yang telah di Zalimi oleh Aparat Bea dan Cukai, memohon kepada Gubernur Aceh untuk menindaklanjuti hal tersebut, karena telah meresahkan masyarakat Sabang dalam mencari nafkah untuk keluarganya,”ujarnya.
Ia merincikan, barang-barang senilai 3 Milyar itu terdiri dari 90 jenis barang dalam 2.813 koli, antara lain kacamata, sepatu roda, sepatu anak, tas anak dan saos.
Oleh karena itu pihaknya berharap kepada Gubernur Aceh untuk memanggil dan mendesak agar pejabat Bea dan Cukai yang kinerjanya dinilai bertentangan dengan aturan itu segera diganti.
Sementara itu Kuasa Hukum Haspan Yusuf Ritongan mengaku tidak bisa menerima perlakuan pihak bea cukai terhadap pengusaha Aceh, oleh karena itu pihaknya akan menelusuri barang yang disegel oleh pihak bea cukai tersebut. Selain itu pihaknya juga akan melakukan upaya hukum dan menuntut petugas maupun instansi yang diduga telah melakukan mal administrasi itu.
“Jadi sudah ada izin semuanya, dan barang-barang yang akan dimasukkan sudah diberitahukan sesuai aturan yang barlaku. Memang ada kewenangan dari bea cukai untuk memeriksa, silahkan, tapi jangan sampai melakukan mal administrasi yang mempersulit pengusaha Aceh di Sabang. Jadi jangan sampai mereka mempermudah pengusaha luar negeri dan mempersulit pengusaha Aceh, itu yang keliru,”ujarnya.