Ini Kegiatan yang Tidak Dibolehkan Tahun 2018

Wakil Ketua DPR Aceh Teuku Irwan Djohan mengaku baru mendapatkan foto S.O.P yang dibuat oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). Namun Irwan mengaku mendapatkannya secara tidak resmi.

“Setelah sekian lama pembahasan APBA 2018 berjalan, baru pada tanggal 15 Januari 2018 kemarin, saya mendapat foto S.O.P yang dibuat oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). Ini pun saya dapat secara tidak resmi,”ujar Irwan, Selasa (16/01).

Irwan menjelaskan, S.O.P tersebut berisi daftar jenis-jenis program usulan masyarakat yang tidak dibolehkan maupun yang dibolehkan dengan syarat-syarat khusus, untuk dialokasikan dalam APBA 2018.

“S.O.P ini telah lama diminta oleh DPRA, namun tidak pernah diberikan secara resmi,”lanjutnya.

Irwan menambahkan, selama pembahasan APBA 2018 berjalan hingga sudah di pertengahan Januari 2018, S.O.P tersebut hanya disampaikan secara lisan dan sepotong-sepotong oleh TAPA, sehingga membuat para anggota DPRA memiliki asumsi masing-masing dan berbeda-beda cara dalam mengakomodir usulan masyarakat.

“S.O.P seperti ini juga baru ada kali ini, yaitu untuk APBA 2018. Sedangkan untuk penyusunan APBA 2015, 2016, 2017, S.O.P yang resmi seperti ini tidak pernah ada,”ujarnya.

Selain itu menurut Irwan Djohan, S.O.P yang baru ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2017 itu juga salah satu faktor terlambatnya dicapai kesepakatan antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan KUA-PPAS serta RAPBA 2018.

“Saya rasa, S.O.P ini sangat perlu untuk dipublikasikan kepada seluruh masyarakat Aceh, agar masyarakat mengetahui jenis program dan kegiatan seperti apa yang dilarang untuk dianggarkan dalam APBA 2018,”tambahnya.

Irwan berharap dengan adanya SOP itu, berbagai elemen masyarakat yang telah mengajukan aspirasinya melalui lembaga DPRA tidak menyalahkan para anggota DPRA apabila tidak dapat membantu masuknya permohonan mereka tersebut.

Adapun usulan kegiatan yang tidak dibolehkan/dilarang (merah) antara lain:

1. Pagu usulan di bawah Rp 100 juta kecuali rumah dhuafa dan anak yatim, bantuan untuk penyandang disabilitas dan fakir miskin.
2. Pengadaan buku
3. Bantuan modal usaha
4. Bantuan pendidikan perseorangan
5. Teratak/alat tulis prasmanan dan kursi
6. Publikasi/pariwara
7. Kendaraan bermotor (roda dua dan roda empat).
8. Kain sarung, baju, sajadah, dan sejenisnya.
9. Usaha perorangan/kelompok yang mencari keuntungan.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads